Perlindungan Atas Saksi Masih Diabaikan
REFLEKSI PERLINDUNGAN SAKSI DI TAHUN 2005
KOALISI PERLINDUNGAN SAKSI
Sudah hampir lima tahun sejak tahun 2001, Indonesia menunggu di lahirkannya sebuah Undang-Undang penting yang akan memperkuat penegakan hukum pidana di Indonesia dan sekaligus menutup berbagai kelemahan dalam hukum acara pidana. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bila ditarik kebelakang, berdasarkan mandat yang di berikan oleh MPR yakni Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001, Badan legislasi DPR (dengan ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi) pada tanggal 27 Juni 2002 telah mengajukan RUU perlindungan saksi dan korban untuk dibahas sebagai salah satu rancangan inisiatif dari DPR. Namun di era tersebut Rancangan ini di abaikan
Kemudian pada Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Periode 2004-2009, Masa Sidang III, yang dilaksanakan pada Selasa 1 February 2005 DPR menyetujui Program Legislasi Nasional. Program ini menetapkan Rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Salah satu RUU Prioritas adalah RUU Perlindungan Saksi. Di bulan Juni 2005 Badan legislasi DPR kembali mengajukan RUU Perindungan Saksi yang kemudian di tetapkan menjadi RUU inistif DPR.
Tindak lanjut dari usul inisitaif ini di tanggapi positif oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dikeluarkannya Surpres tertanggal 30 Agustus 2005 yang intinya pemerintah akan mempersiapkan wakilnya untuk pembahasan RUU ini di Parlemen, ini merupakan sebuah langkah positif. Namun langkah ini menjadi tersendat-sendat karena DPR tidak juga menetapkan jadwal pembahasannya
Tersendatnya pembentukan UU Perlindungan saksi ini menambah panjang kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan nyata tentang reformasi hukum. Negara masih setengah hati dalam melakukan reformasi hukum yang terpadu terutama reformasi hukum pidana dan peradilan pada umumnya. Bagi saksi sendiri, ketiadaan jaminan perlindungan saksi dalam instrumen hukum menjadikan kondisi saksi semakin terabaikan, dan dalam kenyatannya berbagai intimidasi, ancaman, teror dan kriminalisasi kepada saksi terus berlangsung.
Sepanjang tahun 2005 Koalisi Perlindungan Saksi masih menemukan berbagai kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap saksi. Di Poso sepanjang tahun 2005 para saksi untuk kasus kekerasan dan terorisme di Poso telah di intimidasi dan di bunuh. Pada Bulan April 2005, para saksi untuk kasus penembakan anggota Polisi Briptu Agus Sualiman mendapatkan intimidasi dan teror yang dilakukan pihak tertentu dengan Rumah para saksi penembakan Polsi itu diteror melalui telepon dan mengancam saksi untuk tutup mulut jika ingin selamat.
Di samping kasus intimidasi terhadap saksi tersebut sebelumnya telah terjadi peristiwa penembakan terhadap Budianto pada Tanggal 3 Agustus 2005 (saksi perampokan dan pembunuhan bendaharawan Kantor Bupati Poso pada Jumat, 1 April 2005). Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2005 terjadi juga Penembakan yang menewaskan Sarlito(untuk kasus yang sama). Pada tanggal 29 september 2005 terjadi juga kasus penembakan yang menewaskan seorang saksi bernama Asrin Ladjidji. Di susul dengan penembakan terhadap seorang saksi bernama Milton Tado