Perlindungan; Pemohon Orang Berkuasa Meningkat
Kelompok orang yang memiliki kekuasaan yang ingin meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK cenderung meningkat. Namun, mereka belum tentu akan dilindungi karena LPSK hanya berwenang melindungi saksi dan korban dalam kasus pidana.
Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Hubungan Masyarakat LPSK, Lies Sulistiani, di Jakarta, Senin (18/1), menyebutkan, orang berkuasa yang disebut-sebut meminta perlindungan itu, antara lain, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia Zainal Abidin.
Zainal meminta perlindungan setelah memberikan kesaksian dalam rapat Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, 7 Januari lalu. Pansus Century saat itu mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada LSPK. Susno terancam setelah bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antashari Azhar pada 7 Januari.
”Namun, hingga kini belum ada permintaan tertulis. Sepanjang permohonan tertulis itu belum ada, LPSK tidak bisa menindaklanjuti. LPSK tidak bisa proaktif,” kata Lies. Permohonan perlindungan itu dapat diajukan oleh pribadi, keluarga, pengacara, lembaga tertentu, atau aparat keamanan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, tidak semua permohonan tertulis perlindungan saksi dan korban ke LPSK akan dipenuhi. Saksi dan korban bisa dilindungi jika ancaman yang tertuju kepadanya bersifat nyata dan membahayakan jiwa.
Dari 74 permohonan perlindungan ke LPSK, permohonan perlindungan terbesar terkait dengan kasus korupsi (19 kasus) dan pembunuhan (10 kasus). Jumlah total permohonan ini meningkat drastis dibandingkan 2008 yang hanya terdapat 10 permohonan perlindungan.(MZW)
Sumber: Kompas, 19 Januari 2010