Permohonan M Mochtar Dipersoalkan
Pengajuan surat permohonan aktif kembali Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dinilai sebagai hal yang keliru.
Pasalnya, meski sudah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Mochtar Muhammad masih berstatus terdakwa karena ada pengajuan kasasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, tidak mungkin Mochtar Muhammad diberikan hak aktif kembali sebagai Wali Kota Bekasi. Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta kemarin. ”Sejak jaksa melimpahkan berkas kasus Mochtar Muhammad ke pengadilan, saat itu pula hak aktifnya sebagai wali kota dicabut. Undangundang yang bicara seperti itu.
Sekarang, meski sudah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, dan selanjutnya KPK mengajukan kasasi, tidak mungkin Mochtar Muhammad bisa aktif kembali sebagai Wali Kota Bekasi,” ulas Boyamin. Boyamin yakin Mendagri Gamawan Fauzi pasti menolak permohonan Mochtar Muhammad tersebut, karena proses kasasi yang sedang berlangsung menghambat permohonan Mochtar Muhammad untuk bisa aktif kembali.
”Sudah pasti Mendagri akan menolak. Itu sudah diatur di undangundang,” ungkap Boyamin. Sekadar diketahui, surat permohonan yang diajukan Mochtar Muhammad telah diterima pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (nurul huda)
Sumber: Koran Sindo, 29 November 2011