Perpu KPK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Nama-nama calon diserahkan kepada Presiden hari ini.

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi akan mengajukan permohonan hak uji materi perpu KPK hari ini.

Saor Siagian, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia, menilai Perpu Pelaksana Tugas KPK bertentangan dengan konstitusi. Menurut dia, tidak ada alasan kegentingan mendadak yang menjadi dasar bagi Presiden menerbitkan perpu tersebut. "Terbitnya perpu lebih karena alasan memaksa genting, bukan karena kegentingan yang memaksa," kata Saor saat dihubungi kemarin.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 September lalu menerbitkan Perpu tentang Perubahan Pasal 33 Undang-Undang KPK. Perpu ini langsung diimplementasikan dengan keputusan presiden tentang pembentukan Tim Lima untuk menjaring tiga nama calon pimpinan sementara KPK. Penjaringan nama calon itu dilakukan setelah tiga pemimpin KPK, yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M. Hamzah, nonaktif karena kasus yang membelit mereka. Rencananya Tim Lima akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan sementara KPK kepada Presiden pada hari ini.

Saor mengatakan tiga pimpinan KPK yang dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi bukan sebagai alasan keadaan kegentingan yang memaksa. Menurut dia, dua pemimpin KPK, yakni Mochammad Jasin dan Haryono Umar, masih mampu menjalankan tugas memimpin komisi antikorupsi. "Lha, ini masih ada dua pemimpin KPK. Lalu apanya yang dibilang genting?" ujar Saor.

Perpu tentang Pelaksana Tugas KPK, Saor melanjutkan, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, menurut dia, perpu tersebut bisa dinilai intervensi terhadap independensi KPK.

Staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, mengatakan Presiden Yudhoyono belum mengetahui tiga nama yang direkomendasikan Tim Lima. "Presiden akan menerima laporan resmi Tim Lima besok pagi (hari ini) setelah peringatan Hari Ulang Tahun TNI," kata Denny.

Denny menjelaskan, sesuai dengan jadwal, Presiden akan menerima Tim Lima seusai tiba dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada Kamis lalu. Namun, ditunda karena ada gempa di Padang, Sumatera Barat. "Setelah menerima rekomendasi secara resmi, nama-nama pelaksana tugas KPK akan diumumkan ke publik," kata Denny.

Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Tim Lima bisa melakukan pembuktian terbalik bahwa tiga nama calon yang direkomendasikan bukan "boneka" atau titipan Presiden. "Kami masih menolak perpu tersebut," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di kantor ICW kemarin.

Emerson juga mengatakan, apabila tiga nama yang diajukan ditolak Presiden, Tim Lima harus mengumumkan kepada publik. Sebab, Emerson menilai proses pengajuan tiga nama calon pelaksana tugas KPK tersebut tidak transparan. SUTARTO | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 5 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan