Persidangan Korupsi; Mantan Konjen RI di Johor Bahru Dituntut Empat Tahun

Mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp 791,414 juta. Eda dituntut bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian disampaikan tim jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/4).

Jaksa penuntut umum Wisnu Baroto mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Eda merupakan pejabat yang ditugaskan sebagai Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia, dan seharusnya dia menjalankan tugasnya untuk mewakili kepentingan bangsa dan negara di luar negeri dengan baik serta mendukung upaya pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Perbuatan Eda Makmur telah menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri.

Ketua majelis hakim Moerdiono menanyakan apakah Eda Makmur dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Eda menegaskan akan mengajukan pembelaan. Semua dakwaan itu hanya katanya, katanya saja, disposisi saya saja tidak ada, tulisan pun tidak ada. Saya betul-betul bersih, ungkap Eda Makmur.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, karena dakwaan disusun sebagai bentuk alternatif, maka penuntut umum akan memilih dan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Di dalam tuntutan jaksa disebutkan, sekitar akhir Agustus 2000, pada saat akan dilaksanakan serah terima dari Bambang Widodo ke Prihatna Setiawan selaku Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur telah memberikan petunjuk dan memerintahkan Prihatna agar tetap melanjutkan kebijakan Bambang Widodo. Kebijakan itu berupa menerapkan dua tarif dalam pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian.

Berdasarkan keterangan saksi Imam Windahji, dihubungkan dengan keterangan Prihatna Setiawan, terhadap pungutan paspor 24 halaman ada selisih 35 ringgit Malaysia dan terdakwa memperoleh bagian 10 ringgit Malaysia per paspor. (VIN)

Sumber: Kompas, 26 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan