Pertamina Tidak Transparan dan Tidak Berwenang Menentukan Harga LPG
Program konversi Minyak Tanah ke LPG merupakan program adhoc tanpa perencanaan yang matang, serta tidak didukung oleh kebijakan penyediaan energi nasional dan infrastruktur penyediaan serta pendistribusian LPG. Patokan harga LPG yang menggunakan harga kontrak Aramco (CP Aramco) tidak menggambarkan kondisi biaya produksi LPG, khususnya yang diproduksi di dalam negeri (Pertamina dan KKS). sebagai catatan untuk tahun 2008 rerata biaya pokok produksi LPG indonesia (pertamina dan KKS) lebih murah/rendah sebesar US$ 194/Ton dari harga CP Aramco. dan untuk semester 1-2009, rerata biaya pokok produksi indonesia lebih rendah/murah sebesar US$ 70/ton.
BPK segera melakukan audit subsidi LPG. Selama ini audit baru dilakukan atas subsidi BBM, padahal kini kebijakan pemerintah justru mendorong konversi dari minyak tanah ke LPG. Audit oleh BPK akan mengetahui berapa kebutuhan LPG nasional dan berapa harga patokan serta berapa subsidi untuk LPG yang wajar.
Pertamina tidak berwenang menaikkan harga LPG. Dalam UU Migas yang sebagian pasalnya telah dibatalkan oleh MK, yang berwenang menentukan harga LPG adalah pemerintah, bukan Pertamina karena Pertamina statusnya hanya perusahaan yang mendistribusikan LPG.