Pertimbangkan KPK

Menkominfo dan KPK Juga Terima Masukan Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berjanji untuk mempertimbangkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan.

Pernyataan itu disampaikan Tifatul dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/12).

Tifatul datang ke KPK untuk membicarakan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. ”Kita dalam rangka mencari titik temu. Pertemuan ini tidak cukup sekali, harus berlanjut sampai April 2010,” kata Tifatul. RPP ini akan dirampungkan pada April tahun depan.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah berharap diskursus yang disampaikan KPK ada solusinya. ”Banyak masukan supaya RPP itu sesuai yang dikehendaki KPK,” kata Tumpak.

Menurut Tifatul, ada dua keberatan KPK yang menjadi perdebatan panjang, yaitu keharusan izin pengadilan sebelum penyadapan dan adanya Pusat Intersepsi Nasional. Terhadap keberatan itu, Tifatul mengatakan, ”Kami akan mendalami lagi”.

Menurut Tifatul, pihaknya sudah bersepakat dengan KPK untuk menampung masukan dari lembaga tersebut dan membahasnya dengan tim dan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Menkominfo dan KPK juga bersepakat untuk menampung masukan dari masyarakat. ”Kami sepakat menampung dan membahas masukan dari masyarakat sebagai bahan dari uji publik dalam proses pembuatan RPP tentang tata cara intersepsi,” ujar dia.

Namun, ditanya tentang penilaian hakim konstitusi Akil Mochtar bahwa upaya pemerintah untuk mengatur RPP tak dibenarkan, Tifatul enggan menjawabnya. ”Ini, kan, baru rancangan,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan Kompas (Selasa, 15/12), Akil mengatakan, Depkominfo tidak dapat mengatur kewenangan KPK, apalagi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK itu konstitusional dan jika pun perlu di atur adalah melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.

Mendesak
Seusai menghadiri puncak peringatan Hari AIDS Sedunia 2009 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Tifatul Sembiring kembali menyatakan, penyusunan RPP Penyadapan adalah sesuatu yang mendesak dilakukan. Hal itu karena di tengah upaya penyadapan yang dilakukan KPK untuk penegakan hukum, landasan hukumnya dinilai kurang kuat.

Landasan hukum penyadapan yang dipakai KPK baru Peraturan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Oleh sebab itu, RPP Penyadapan yang kini tengah disiapkan pemerintah dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat lagi.

Bagi pemerintah, tambah dia, hadirnya RPP Penyadapan jangan sampai melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, juga jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

”Dalam penegakan hukum itu tidak boleh ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurut Tifatul, RPP Penyadapan itu, selain amanah Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2006, juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Jadi, kita akan menyempurnakan aturan yang ada,” ungkapnya.

Selama ini, kata Tifatul lagi, Permenkominfo yang dijadikan pegangan semua lembaga yang menyadap. ”Jika nantinya dari peraturan itu ditingkatkan lagi menjadi UU tentang Tata Cara Penyadapan yang akan dibuat, ya semua peraturan di bawahnya akan batal demi hukum,” ujarnya.

Saat ini, RPP Penyadapan tersebut masih disesuaikan di Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan masukan dan pendapat sebanyak-banyaknya. (har/aik)

Sumber: Kompas, 16 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan