Perwakilan ADB/OECD Berkunjung ke ICW
Jakarta, 2 Juni 2009-Dalam kunjungan dua hari (1 dan 2 Juni 2009) ke Indonesia, perwakilan ADB/OECD menyempatkan diri untuk menyambangi ICW. Setelah seharian berdiskusi intens dengan PPATK, Mabes Polri dan KPK, Harry Garnett, Ketua Tim dan Tony Kwok, konsultan antikorupsi sekaligus mantan pimpinan ICAC Hongkong -semacam KPK- bertemu dengan perwakilan ICW di kantor ICW. Tepat pukul 14.30 WIB, pada 2 Juni 2009, mereka tiba dan ditemani oleh perwakilan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK.
Pada kesempatan tersebut, Harry dan Tony ingin mendapatkan masukan atas implementasi artikel UNCAC 2003 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Emerson Yuntho, salah satu perwakilan ICW mengatakan, pada tahun 2008, ICW dan beberapa kelompok masyarakat sipil telah menyusun laporan evaluasi implementasi UNCAC berjudul “independent report”. Salah satu masalah krusial adalah gagalnya Pemerintah menyusun materi revisi UU Antikorupsi yang sejalan dan sesuai dengan prinsip UNCAC. Sebaliknya, substansi amandemen UU Antikorupsi yang kini masih ada di tangan tim pemerintah akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Ada dua hal yang disoroti Emerson, pertama wewenang KPK yang dibatasi hanya pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Dalam draft versi Pemerintah, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dihapus dan dikembalikan kepada Kejaksaan. Kedua, eksistensi pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) akan diganti dengan pengadilan umum yang hakimnya dilatih khusus pidana korupsi. (untuk laporan lengkap evaluasi UNCAC, dapat diakses di www.antikorupsi.org ).
Selain membahas isu UNCAC, Harry dan Tony juga menanyakan apakah ICW juga fokus pada pemantauan terhadap implementasi OECD inisiatif dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggotanya. Adnan Topan Husodo, perwakilan ICW yang lain menjelaskan bahwa perhatian utama ICW masih pada implementasi UNCAC. Alasannya, OECD inisiatif bersifat sukarela sehingga tidak mengikat secara hukum semua anggotanya. Sehingga sulit bagi lembaga pemantau ataupun penggagas OECD sendiri untuk memaksakan kepatuhan bagi setiap anggotanya untuk mengadopsi OECD inisiatif. (untuk lebih jelas apa OECD inisiatif, dapat diakses di www.oecd.org/anticorruption/asiapasific).
Pada kesempatan penutup diskusi, mereka berharap ICW kedepan juga melibatkan diri untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi penerapan ADB/OECD di Indonesia, sebagaimana ICW telah lakukan pada UNCAC 2003. [ATH]