Pesantren Antikorupsi Perkuat Gerakan Antikorupsi

Jakarta, antikorupsi.org - Para ulama Indonesia mengikuti halaqah (pertemuan) yang diprakarsai oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) bersama Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian pada Rabu, 27 Juli 2015 di Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan guna menyusun sebuah rumusan serta rekomendasi terkait gerakan antikorupsi.

Halaqah tersebut dihadiri kurang lebih 30 pemimpin pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia, seperti KH Umar Farouq dari Pati; KH Muhammad Suardi dari Padang; KH Suhri Utsman dari Banten; KH Achmad Labib Asrori dari Magelang, Jawa Tengah. Turut hadir Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid. Alissa menyebutkan bahwa tujuan halaqah alim ulama nusantara ini adalah untuk membangun gerakan pesantren antikorupsi. Membangun gerakan antikorupsi menjadi bermakna penting, setelah melihat situasi korupsi di Indonesia yang sudah sangat memprihatinkan. Selain juga menimbulkan dampak buruk yang luar biasa dan jangka panjang, serta merusak etos kerja produktif masyarakat. Korupsi dan pencucian uang juga berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian ada fenomena terkini, yakni banyaknya upaya kriminalisasi juga semakin menghancurkan gerakan antikorupsi. Oleh sebab itu, para ulama kini mulai sadar bahwa mereka memiliki peran yang sangat penting untuk terus mensyiarkan nilai antikorupsi kepada para siswa atau santrinya.

Halaqah ini menghasilkan tujuh poin kesepakatan diantaranya bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap kemanusiaan. Korupsi menimbulkan banyak dosa seperti halnya mengkonsumsi harta haram yang berakibat rusaknya keimanan pelaku.

Maka para ulama bersepakat bahwa sanksi yang harus dikenakan terhadap para koruptor ialah sanksi sosial dan sanksi moral pemiskinan harta. Karenanya pemerintah didesak agar melindungi dan memperkuat posisi semua pihak yang berjuang mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. (Ayu-Abid-Nida)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan