Petisi 50 Gugat Agung; F-PDIP dan F-PAN Setuju Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Gugatan terhadap Ketua DPR Agung Laksono terus bermunculan. Kali ini Kelompok Kerja Petisi 50 mengatakan, tindakan Agung yang tak bisa membedakan kedudukannya sebagai pemimpin DPR, pemimpin partai politik, pemimpin ormas, dan pengusaha merupakan ancaman serius bagi reformasi.
Atas dasar itu, Pokja Petisi 50 yang sejak lama selalu mengkritisi berbagai penyelewengan Orde Baru kemarin kembali mengingatkan fraksi-fraksi di DPR untuk menyikapi pengaduan terhadap Agung Laksono secara serius agar kesalahan di masa lalu tidak terulang di era reformasi.
Ingat, kemenangan pemilu selama Orde Baru juga dengan menipu yang dilakukan secara sistematis dan masif, ucap Chris Siner Key Timu, Sekretaris Pokja Petisi 50 saat diterima Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Senin (4/12).
Pada 16 November 2006 Pokja Petisi 50 bersama Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi melaporkan Agung ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka menilai banyak tindakan Agung, salah satunya saat Safari Ramadhan, tidak patut karena telah mencampuradukkan berbagai kewenangan yang dimilikinya.
Dalam kegiatan itu, Agung mengunjungi sejumlah kantor Golkar, tetapi menggunakan bus DPR. Agung juga membawa staf Sekretariat Jenderal DPR. Agung juga dilaporkan telah membagi- bagikan voucher dari Mendiknas dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 serta membagi beras ke pesantren dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Adam Air.
Agung sendiri saat ditanya soal hal ini mempersilakan para pihak untuk menilai dirinya. Namun, dia menegaskan tak ada kode etik yang dilanggarnya. Penilaian boleh-boleh saja, katanya.
Sebelumnya, Agung Laksono juga pernah menduga bahwa pelaporan dirinya kepada BK DPR ini didasari konkurensi politik.
Lebih parah
Sementara itu, Sekretaris F-PDIP Jacobus Kamarlo Mayong Padang menyatakan persetujuannya terhadap pandangan Pokja Petisi 50. Dia juga merasa saat ini semangat reformasi mulai melemah. Karena itu, dia berterima kasih kepada Pokja Petisi 50 yang konsisten mengingatkan. Sudah waktunya semua pendukung reformasi bersinergi, baik yang di dalam maupun di luar DPR, katanya.
Wakil Ketua F-PAN Alvin Lie, yang dihubungi terpisah, bahkan merasa tindakan Agung lebih parah dari yang dilakukan Orde Baru. Harmoko itu kalau keliling daerah melepaskan bajunya sebagai menteri, DPR, dan dia pakai jas kuning. Pak Agung tidak melakukan itu, malah pakai fasilitas DPR, ujar Alvin.
Dia juga menyesalkan sikap BK DPR yang tidak responsif dalam menyikapi pengaduan Pokja Petisi 50. BK baru menyidangkan kasus Agung pada 11 Januari 2007. Seharusnya, sidang pun bisa berjalan hari-hari ini. Kalau perlu sampai malam, juga saat reses. Soalnya, ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap institusi DPR, katanya. (sut)
Sumber: Kompas, 5 Desember 2006