Pilkada Solo; Kekayaan Calon Akan Dipublikasikan

Setiap calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyerahkan daftar kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Data yang berisi laporan kekayaan yang dimiliki tiap-tiap calon itu nantinya akan dipublikasikan kepada umum.

Ketua Pokja Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Drs Wiranto MCom mengemukakan, formulir laporan kekayaan penyelenggara negara itu harus diserahkan sendiri oleh para calon ke lembaga yang berkedudukan di Jakarta itu.

Tidak cukup hanya bukti kekayaan yang diserahkan, misalnya tanah dengan sertifikat atau kendaraan dengan BPKB-nya. Namun, tiap-tiap calon juga diharuskan datang sendiri ke kantor KPK agar bisa langsung diklarifikasi kebenarannya, ungkap dia.

Formulir laporan kekayaan tersebut diberikan KPU bersamaan dengan saat pengambilan formulir pendaftaran papada 29 Maret - 4 April.

Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta kelengkapannya termasuk formulir laporan kekayaan itu harus sudah dikembalikan pada 5 - 11 April.

KPU memberikan tambahan waktu sepekan untuk melengkapi berkas pendaftaran jika memang ada yang belum bisa dilengkapi.

Perlu Dijelaskan
Pengisian formulir itu akan kembali dilakukan setelah pasangan calon itu terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota. Setelah berhenti dari jabatannya pun, harus mengisi formulir kembali. Kalau ada penurunannya, harus dijelaskan untuk apa saja. Begitu pula sebaliknya, jika ada penambahan kekayaan, perlu penjelasan sumbernya dari mana saja.

Selain memublikasikan jumlah kekayaan, KPU juga akan mengumumkan curriculum vitae calon. Setelah berkas pendaftaran masuk, KPU akan memverifikasi untuk meneliti keabsahannya pada 12 - 18 April. Selanjutnya, kami akan memublikasikannya agar masyarakat bisa ikut meneliti keabsahaannya.

Masyarakat diharapkan bisa ikut mengontrol kondisi calon bersangkutan. Misalnya tingkat pendidikan yang ditulis tidak sama dengan kenyataan, masyarakat bisa mengajukan keberatannya kepada KPU.

Sementara itu, sejak pengambilan formulir pendaftaran dibuka pada 29 Maret, baru satu gabungan partai yang mengambil, yakni koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrat. Waktu pengembalian formulir adalah 5 - 11 April dan dilanjutkan dengan verifikasi pada 12 - 18 April. Setelah pemberian kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan formulir, tiap-tiap calon akan mendapatkan nomor urutnya. (G13-17j)

Sumber: Suara Merdeka, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan