Pimpinan KPK Harus Tolak Revisi UU KPK Secara Keseluruhan
Antikorupsi.org, Jakarta, (01/02) – Sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Revisi UU KPK diharapkan tidak terbatas pada empat poin saja. Pimpinan KPK harus menolak Revisi UU KPK secara keseluruhan.
“Jangan terbatas pada isu-isu tertentu, Revisi UU KPK harus ditolak secara keseluruhan,” ucap anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter saat diwawancarai di Kantor ICW Jumat (29/01).
Pelemahan KPK masih dapat terjadi sekalipun empat poin yang ditolak Pimpinan KPK tidak masuk dalam pembahasan revisi UU KPK.
Empat poin yang ditolak oleh Pimpinan KPK mencakup penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, pembentukan Dewan pengawas, dan kemungkinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sendiri.
Penolakan keseluruhan terhadap revisi UU KPK perlu dilakukan apabila melihat draft Revisi UU KPK yang beredar berpotensi melemahkan KPK secara besar-besaran. Terlebih pembahasan di DPR tidak dapat dijamin keterbukaan prosesnya, “Pembahasan di DPR sangat liar. Pembahasan bisa terjadi di luar sidang, atau lewat lobi-lobi politik yang sulit dipantau.”
Lalola lalu berharap ketegasan para pimpinan KPK dalam menyikapi revisi UU KPK, “Adanya kesatuan pandangan jadi hal yang positif. Akan lebih arif jika pimpinan KPK menolak tegas revisi UU KPK,” tutup Lalola.
DPR telah mensahkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari jumlah tersebut, 14 RUU merupakan warisan dari tahun 2015. RUU KPK yang sempat tertunda pembahasannya pada tahun 2015 menjadi salah satu RUU yang akan dibahas pada Prolegnas 2016 nanti. (Egi)