Pimpinan KPK Tidak Perlu Orang Hukum
Antikorupsi.org, Denpasar (Rabu, 25 Juli 2007) - Meskipun proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih separuh jalan. Sejumlah kalangan mulai memberikan rekomendasi mengenai kriteria pimpinan KPK periode 2007-2011.
Rekomendasi ini muncul dalam forum Konsultasi Publik dalam rangka Pemilihan Pimpinan KPK yang diadakan di Denpasar Bali (23/7) kemarin. Kegiatan yang dihadiri sejumlah kalangan dari masyarakat sipil di Bali dimaksudkan menjaring pendapat publik mengenai kinerja terhadap KPK selama 2003-2007, rekomendasi untuk KPK dimasa datang dan profil pimpinan KPK yang diharapkan.
Wayan Sudirta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali menyebutkan sejumlah kriteria pimpinan KPK dimasa datang yaitu memiliki interigritas, jujur, berpihak kepada kebenaran, memiliki keberanian dan cerdas. Calon Gubernur Bali ini juga menyatakan pimpinan KPK mendatang tidak harus berlatar belakang hukum. Pimpinan KPK justru dituntut memiliki kemampuan manajerial yang baik, jadi tidak mutlak harus orang (dari) hukum, tegas Wayan. Ditambahkan, pimpinan KPK sama halnya seperti manajer yang nantinya mengelola dan memimpin suatu lembaga. Biasanya orang hukum memliliki kemampuan yang terbatas soal manajemen. Orang-orang berlatar hukum lebih tepat ditempatkan dibawah pimpinan KPK seperti deputi atau tenaga penyelidik, penyidik atau penuntut umum.
Senada dengan Wayan Sudirta, sejumlah LSM di Bali merekomendasikan Panitia Seleksi untuk memilih pimpinan KPK yang bukan berasal dari unsur kejaksaan, kepolisian dan advokat. Alasannya, seperti yang dikemukakan oleh Wawan dari Bali Corruption Watch, agar saat menangani perkara di instansi tersebut tidak terjadi konflik kepentingan, menghindari ewuh pakewuh, dan semangat membela korps (esprit de cops).
Belum tersentuhnya korupsi di lingkungan peradilan, bisa jadi karena ada keengganan atau masih kuatnya espirit de corps dari pimpinan KPK yang berasal dari lembaga penegak hukum tersebut, ujar Wawan menambahkan. Pimpinan KPK yang dimaksud adalah Taufiqurachman Ruki yang berasal dari Kepolisian dan Tumpak Pangabean yang pernah berdinas di Kejaksaan.
Sedangkan IK Rai Setiabudhi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, mengusulkan pimpinan KPK mendatang harus sesuai dengan kriteria yang pernah dibuat Aristoteles, filsuf dari Yunani beberapa ratus tahun silam. Aristoteles menyebutkan seorang pemimpin harus memiliki tiga kriteria yaitu Etos artinya memiliki etika yang tinggi, Patos yang berarti simpatik dan disegani, dan terakhir Logos yang artinya harus cerdas dan dapat mengambil putusan yang tepat. Kriteria Etos, Patos, dan Logos harus dimiliki oleh pimpinan KPK yang akan datang, tegas Rai Setiabudhi.- Emerson Yuntho -