Pimpro Jadi Tersangka Korupsi

BENGKULU (Suara Karya): Ir Dja (37), pimpinan proyek dan Kas, bendahara proyek pada Badan Penelitian Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Ketahun, Departemen Kehutanan, menjadi tersangka kasus korupsi senilai Rp 170 juta dari total dana Rp 2,1 miliar.

Proses kasusnya kini memasuki tahap akhir atau masih menunggu laporan dari BPKP, kata Kasat Reskim Polresta Bengkulu, Iptu Novel di Bengkulu, Rabu.

Dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp 170 juta dari total Rp 2,1 miliar proyek reboisasi DAS tahun 2001-2002, meliputi tiga paket proyek di lingkungan yaitu proyek pemetaan DAS, renovasi BPDAS Ketahun, dan pengadaan komputer.

Kedua tersangka kini dikenakan tahanan luar karena dituntut untuk terus melaksanakan tugas sebagai PNS, namun menyatakan siap datang dan mendukung proses pemeriksaaan. Kedua tersangka juga wajib lapor dua kali dalam satu minggu, katanya dan menambahkan, jika hasil audit dari BPKP diterima, perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaaan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), VM SH, dituntut hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 500 ribu dan subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Eduard Theorupun SH dan Benny Ratag SH di Pengadilan Negeri Manado, Selasa, dipimpin hakim tunggal, Juliana Wullur SH, yang juga Ketua PN Manado.

Menurut jaksa Eduard Theorupun, terdakwa VM, yang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas untuk kegiatan kampanye Pemilu legislatif pada tanggal 16 Maret 2004 lalu.

Kegiatan tersebut, kata Eduard, sudah merupakan pelanggaran karena memenuhi lima unsur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 38 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2003, maka dituntut dengan hukuman penjara, kata Benny Ratag di akhir penyampaian dakwaan jaksa.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, VM, Alvian Rattu,SH dalam pledoi yang disampaikan saat itu juga, meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Kegiatan kampanye Pemilu harus memenuhi lima unsur secara fakultatif, sedangkan yang dituduhkan tidak semua, kata Alvian. (Ant)

Sumber: Suara Karya, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan