Pindah Penjara, Barang-Barang Ayin Diangkut Alphard

Artalyta Suryani alias Ayin akhirnya kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terpidana lima tahun kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu kemarin dieksekusi setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

''Kami tempatkan Artalyta ke Rutan Pondok Bambu,'' kata jaksa Sarjono Turin kemarin. Selain pidana penjara, Ayin telah membayar kewajiban denda Rp 250 juta plus biaya perkara Rp 200 ribu.

Tim eksekutor Ayin berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menjemput Ayin di selnya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 15.30. Ayin bersama tim eksekutor mengendarai Toyota Innova berpelat B 8420 BU. Sedangkan anaknya, Rommy, mengikutinya dengan mobil pribadi.

Ayin sendiri mengaku senang dengan eksekusi tersebut. Dia juga tidak mengeluhkan sel barunya di Pondok Bambu. ''Saya siap saja, di mana pun saya suka,'' aku Ayin saat meninggalkan Mabes Polri kemarin. Tim jaksa enggan berkomentar soal pelaksanaan eksekusi tersebut.

Persiapan eksekusi terlihat sejak pagi. Sejumlah orang suruhan Ayin mondar-mandir mengangkut perkakas milik Ayin dari sel di Mabes Polri. Mereka membawa perkakas dari sel ke mobil Alphard bernopol B 1368 II. Perkakas itu, antara lain, bed cover, spring bed, lemari plastik empat pintu, bantal, guling, dan tas-tas plastik berisi dokumen penting.

Ayin sendiri tidak asing dengan Rutan Pondok Bambu. Perempuan yang disebut-sebut dekat dengan obligor BLBI Sjamsul Nursalim itu pernah beberapa hari menempati tahanan khusus perempuan tersebut. Namun, karena sempat menyulut kontroversi, Ayin kembali dipulangkan ke sel Bareskrim. Soal eksekusi itu pernah diungkapkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.(git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 24 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan