PK Ditolak MA, Ahmad Sujudi Dipenjara 4 Tahun
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Dengan demikian, Ahmad Sujudi tetap harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta sebagaimana diputuskan pengadilan tingkat banding.
Demikian diungkapkan Hakim Agung Mansur Kertayasa kepada pers, Jumat (8/4) di gedung MA, Jakarta. Mansur adalah ketua majelis dalam perkara tersebut, dengan anggota majelis PK antara lain Suryajaya, Samsul Rakan Chaniago, Sofyan Martabaya, dan Muhammad Asyikin.
Putusan dibacakan pada Kamis (7/4). Menurut Mansur, majelis PK tidak melihat ada bukti baru (novum) seperti didalilkan pemohon PK. Bukti baru yang diajukan, yaitu putusan perdata dalam kasus sama yang dikeluarkan pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukanlah hal baru. Putusan tersebut pernah dipertimbangkan oleh persidangan pengadilan judex factie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta).
Selain itu, kata Mansyur, majelis PK juga tidak melihat ada kekeliruan penerapan hukum yang nyata dalam putusan pengadilan sebelumnya. Dalam permohonannya, Ahmad Sujudi menilai ada kekeliruan penerapan hukum oleh hakim. Padahal, tutur Mansur, kekeliruan yang dimaksud sebenarnya memang perbedaan pendapat antara hakim dan pemohon PK. ”Oleh karena itu, alasan pemohon PK tak dapat diterima dan dibenarkan. PK ditolak,” kata Mansur.
Ahmad Sujudi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 23 April 2010. Ia mengajukan banding, tetapi PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Sujudi menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia tidak mengajukan kasasi, tetapi langsung PK.
Ahmad Sujudi diadili melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan 33 rumah sakit di daerah tertinggal pada tahun 2003. (ANA)
Sumber: Kompas, 9 April 2011