PK joko Tjandra; Permohonan Jaksa Ditanggapi

Sidang peninjauan kembali atau PK atas putusan kasasi Joko S Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10). Jaksa membacakan permohonan PK, yang langsung ditanggapi kuasa hukum Joko.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, yang juga ketua tim jaksa untuk PK kasus Joko Tjandra, dalam sidang lanjutan pekan depan jaksa akan mengajukan bukti. ”Bukti itu antara lain salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kami anggap saling bertentangan,” katanya.

Permohonan PK diajukan jaksa terhadap putusan kasasi MA yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata. Putusan itu terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Joko Tjandra sebagai Direktur PT Era Giat Prima, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande Lubis, dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Joko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Putusan kasasi MA membebaskan Syahril tanpa menyinggung barang bukti uang Rp 546,466 miliar. Pande dihukum empat tahun penjara karena menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencairkan klaim tagihan Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia, yang merugikan negara Rp 904,64 miliar. Joko lepas dari dakwaan dengan barang bukti Rp 546,466 miliar dikembalikan pada Joko.

Dalam sidang, Rabu, kuasa hukum Joko dari kantor pengacara OC Kaligis langsung menanggapi permohonan PK jaksa. Kuasa hukum menyampaikan, jaksa penuntut umum tak menjamin kepastian hukum, dengan mengajukan PK terhadap putusan kasasi tanggal 28 Juni 2001.

Dalam tanggapan tertulis yang dibacakan kuasa hukum Joko disebutkan, putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Menegakkan dan mempertahankan kepastian hukum merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab penting dan utama jaksa penuntut umum, tetapi yang terjadi sebaliknya.

Menurut kuasa hukum Joko, sejak MA memutuskan kasasi tahun 2001, jaksa tidak menjalankan putusan kasasi mengenai dana Rp 546,466 miliar itu. Dana itu tetap dan masih berada di bawah penguasaan Kejagung sebagai barang sitaan. (idr)

Sumber: Kompas, 16 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan