PKB Klaim Kembalikan Uang Yusuf Faisal
Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan sudah mengembalikan uang Rp 500 juta yang disetorkan oleh mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal.
Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan sudah mengembalikan uang Rp 500 juta yang disetorkan oleh mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB Muamir Muin Syam, pengembalian kepada Yusuf dilakukan pada 20 April 2008.
“Uang yang dititipkan Pak Yusuf kepada saya itu sudah dikembalikan dengan bukti kuitansi,” kata Muamir kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Dalam kuitansi itu tertulis “Pengembalian titipan hadiah dari pihak tertentu untuk Gedung LPP DPP PKB (Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB).” Menurut Muamir, kuitansi dengan tanda tangan Yusuf di atas meterai Rp 6.000 itu dibuat oleh Yusuf.
Sheila Salomon, pengacara Yusuf, belum bisa mengambil sikap atas pernyataan Muamir. “Saya akan konfirmasikan dulu dengan Pak Yusuf,” katanya saat dihubungi Tempo kemarin. “Senin (hari ini), saya baru akan ketemu klien saya.”
Sebelumnya, Yusuf, tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan bakau di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, mengaku menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Pimpinan Pusat PKB pada 27 Juli 2007. Uang itu diduga berasal dari perusahaan rekanan alih fungsi hutan, PT Chandra Tex.
Muamir, yang kala itu masih menjabat sebagai salah satu sekretaris Pimpinan Pusat PKB, mengaku telah menerima uang Rp 500 juta dari Yusuf. Rencananya, uang itu akan dipakai untuk membangun gedung Lembaga Pemenangan Pemilu. Namun, uang itu sudah dikembalikan kepada Yusuf, yang saat itu dicalonkan menjadi salah satu ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB. “Dia menitipkan uang untuk membangun gedung. Saya bilang, kalau uang hadiah tidak akan berkah,” kata Muamir.
Muamir mengaku tidak mengetahui asal-muasal uang itu, namun Yusuf menyebut uang itu merupakan hadiah. Saya berasumsi dan menduga uang itu hadiah dari rekannya, karena Pak Yusuf juga seorang pengusaha,” kata Muamir. Ia membantah kemungkinan kuitansi pengembalian tersebut palsu. DWI WIYANA | EKO ARI WIBOWO
Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2008