Pleidoi Panda Nababan - Tuntutan Dinilai Penuh Rekayasa
Terdakwa dugaan kasus cek pelawat Panda Nababan menuding jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa yang menyebut dirinya terbukti menerima travel cheque sebesar Rp1,45 miliar.
Politikus senior PDIP ini juga menilai tuntutan jaksa penuh kebohongan, manipulatif, dan fitnah. Jaksa juga dinilai telah melakukan penyimpangan hukum dengan menafsirkan tindakan terdakwa yang telah menerima hadiah cek pelawat. ”Semua yang dituduhkan jaksa penuh rekayasa. Faktanya dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut terdakwa telah menerima travel cheque.
Sekali lagi kami tegaskan tidak benar klien kami Panda Nababan pernah menerima travel cheque,”kata kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, saat sidang pleidoi Panda Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Juniver juga membantah keras jika kliennya disebut-sebut sebagai koordinator pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dia bahkan menilai tidak ada relevansinya status terdakwa Panda Nababan dengan koordinator pemenangan Miranda.”Tidak Benar, terdakwa Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum,”katanya. Sebelumnya politisi PDIP Pramono Anung secara tegas membantah tidak ada kader partainya di Parlemen yang menjadi koordinator pemenangan Miranda tersebut.
DPP PDIP merasa tidak pernah membentuk tim semacam itu. Saat itu Pramono menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP ketika sejumlah cek perjalanan itu mengalir kepada sejumlah anggota DPR. “Tidak ada. Tidak ada keputusan penunjukan ketua tim pemenangan untuk Miranda,” kata Pramono saat bersaksi untuk Panda Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum lama ini.
Wakil Ketua DPR ini menjelaskan mengenai prosedur penetapan Miranda. Menurut dia,pemilihan nama itu dimulai dari kelompok komisi (poksi) yang kemudian dilanjutkan kepada fraksi dan dibawa ke rapat DPPPDIP.Selanjutnya keputusan ini dikembalikan dan menjadikewenanganfraksi.“ Segala sesuatu yang diputuskan di DPP PDIP,begitu sudah jadi keputusan, berlaku kepada siapa pun, termasuk anggota poksi, fraksi di posisi masing-masing untuk memperjuangkannya.
Soal ini PDIP solid,”katanya. Panda Nababan juga secara tegas membantah telah menjadi koordinator pemenangan Miranda S Goeltom.Panda bahkan menegaskan, selain Pramono Anung,rekan satu partainya di Komisi IX DPR yaitu Tjahjo Kumolo juga tidak pernah menyebut dirinya sebagai koordinator pemenangan.
“Bahkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR saat itu, Tjahjo Kumolo,secara tegas mengatakan tidak ada koordinator pemenangan,” kata Panda. Menurut Panda,titel koordinator pemenangan Miranda sengaja disandangkan kepadanya seolah-olah menjadi fakta peristiwa. Padahal,hanya terpidana Dudhie Makmun Murod yang menyebut dirinya sebagai koordinator.
“ Hanya ucapan seorang Dudhie Makmun Murod,Panda adalah koordinator pemenangan, itu dianggap sebagai kebenaran. Maka oleh jaksa-jaksa ini dipasanglah satu label bahwa saya adalah koordinator pemenangan. Hebat sekali jaksa ini,” katanya. Saat membacakan pleidoi kemarin, Panda Nababan menyebut, jaksa telah melakukan upaya penghinaan terhadap proses peradilan,bekerja tidak profesional, ceroboh, dan melakukan perbuatan tercela.
Karena itu, para jaksa tersebut pantas untuk dihukum.Terkait perilaku negatif para jaksa ini, pihaknya juga telah melaporkan mereka ke Kejaksaan Agung pada 7 Juni 2011.”Saya sudah laporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung,juga kepada pimpinan KPK,”kata Panda.
Pada kesempatan ini Panda membeberkan sejumlah hal kecerobohan jaksa, di antaranya memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta, tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara berita acara pemeriksaan Miranda S Goeltom,barang bukti yang diajukan diragukan yaitu berupa fotokopi buku kas Fraksi PDIP dengan jenis huruf yang berlainan.
Selain itu, lanjut Panda, ketidakprofesionalan jaksa ditunjukkan melalui sikap dalam persidangan yang tidak terpuji, menghalang-halangi kehadiran tiga saksi kunci yaitu Hamka Yandhu,Sumarni (sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso (atasan Fadillah, staf Bendahara Fraksi PDIP yang pada periode itu dijabat Dudhie Makmun Murod). nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 16 Juni 2011