PLN Beli Pembangkit Borang Terlalu Mahal
Dokumen hasil audit BPK dijadikan bukti untuk menjerat para tersangka.
Penahanan pejabat PT PLN (Persero) terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Truck Mounted (bergerak) di Borang, Sumatera Selatan, kemahalan US$ 13,6 juta atau setara dengan Rp 122,43 miliar.
Dokumen hasil audit BPK dijadikan bukti untuk menjerat para tersangka, kata sumber Tempo di kepolisian, di Jakarta kemarin.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang telah disita penyidik adalah dokumen penunjukan langsung, pengadaan barang, dan dokumen hasil audit BPK.
Pada Kamis pekan lalu, polisi telah menahan Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Agus Darmadi. Adapun Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, kontraktor pembangkit Borang, Johannes Kennedy Aritonang ditahan pada Sabtu pekan lalu.
Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Bambang Kuncoko pada Minggu malam mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan untuk mencocokkan sejumlah dokumen yang dimiliki polisi.
Berdasarkan surat hasil pemeriksaan pada 15 April 2005, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, pengadaan pembangkit dengan Guna Cipta senilai US$ 29,5 juta terlalu mahal.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan pembangkit bekas pakai dengan jenis sama (TN 2500) yang dioperasikan lebih dari 1.000 jam harganya hanya US$ 17,9 juta (dua unit) lengkap dengan alat trailernya.
Artinya, menurut BPK, harga pembelian pembangkit Borang oleh PLN senilai US$ 29,5 juta kemahalan US$ 11,6 juta. Jika ditambah dengan denda operasional--karena pengoperasian lebih dari 1.000 jam--US$ 1,5 juta, harga beli PLN terlalu mahal US$ 13,16 juta atau Rp 122,43 miliar.
BPK juga menilai penunjukan kontraktor, Guna Cipta, dilakukan tanpa tender. Selain itu, dari hasil pemeriksaan dalam kontrak pengadaan pembangkit tidak disebutkan syarat barang dalam kondisi baru.
Dokumen surat perjanjian yang diperoleh Tempo menyebutkan, PLN melakukan kerja sama dengan Guna Cipta untuk pengadaan PLTG Borang Truck Mounted berkapasitas 2 x 22,8 megawatt.
Surat perjanjian kerja ditandatangani Direktur Utama PLN Eddie Widiono dan Direktur Utama Guna Cipta Johannes Kennedy pada 28 Juli 2004. Pengadaan pembangkit tersebut untuk menyukseskan Pekan Olahraga Nasional 2004.
Direktur Keuangan PLN Parno Isworo ketika dimintai konfirmasi mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut mengaku tidak mengerti. Kami tak bisa menjawabnya, ujarnya kepada Tempo kemarin.
Dia juga menolak memberikan penjelasan, apakah proyek PLTG Borang kemahalan atau tidak. Saya tak bisa menjawab, katanya.
Parno mengatakan, dalam dua-tiga hari ke depan akan ada penjelasan dari PLN mengenai kasus tersebut. ALI NUR YASIN
Sumber: Koran tempo, 17 Januari 2006