PLT Pimpinan KPK Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

PLT Pimpinan KPK Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tiga Plt sementara komisioner KPK yaitu Johan Budi, Indrianto Seno Aji, dan Taufiqurrahman Ruki. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai bahwa Presiden Jokowi secara sadar telah mengantarkan lembaga antikorupsi yang sedang tidak sehat menuju mati secara perlahan, hal ini dibuktikan dengan penempatan Plt pimpinan KPK yang sebelumnya memiliki track record buruk dan berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk melumpuhkan KPK.  KPK dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan dan edukasi publik melawan korupsi.

Dalam prestasinya KPK, telah melakukan penuntutan serta memasukan ratusan koruptor ke dalam bukan hanya kepala daerah tetapi juga anggota DPR, petinggi partai politik, para menteri serta aparat penegak hukum serta pejabat tinggi lainya. Dalam perjalananya selama 12 tahun, KPK dapat menyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp 249 triliun dari sisi kampanye dan edukasi antikorupsi. Dengan demikian KPK telah berhasil membangun kepercayaan publik dalam upaya melawan korupsi dan mempersempit ruang gerak para koruptor.

Secara internal, KPK memiliki sistem pencegahan dan penegakan etik yang tiggi seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang berpotensi merusak citra penegakan hukum di KPK. Selain itu, KPK memiliki sistem perekruitmen pegawai yang sangat ketat  dengan syarat kompetensi yang tinggi, bebas konflik dan tetap dapat dikontrol oleh pengawasan publik.

Akibatnya, kebaikan yang telah disandang KPK menjadi lenyap begitu saja dengan masuknya Plt pimpinan yang punya jejak rekam buruk dan dan mengancam independensi KPK.

Menurut koalisi masyarakat sipil, nantinya akan terjadi ketidak singkronan atau rusaknya koordinasi pimpinan KPK yang menganut prinsip kolektif kolegial. Dengan adanya komisioner yang bermasalah konflik tersebut dapat terjadi baik dikalangan pimpinan maupun antar pimpinan dan staf KPK.

Beradanya Plt yang tidak ‘bersih’ dari potensi konflik kepentingan akan membahayakan kelanjutan kasus-kasus yang ditangani KPK oleh KPK saat ini  seperti kasus BG, rekening gendut, kejahatan sumberdaya alam, dan kejahatan perbankan serta kasus-kasus yang akan datang.

Dengan munculnya potensi konflik kepentingan dapat mempengaruhi cara pandang dan prioritas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya para penyidik dan penuntut dalam memisahkan penangan kasus sektor rawan yang menyentuh politikus, aparat penegak hukum, dan otoritas keuangan, pajak dan pengelolaan sumberdaya alam.

Keberadaan plt yang bermasalah berpotensi mempromosikan pandangan yang sejalan dengan kepentingan politik dan agenda hukum yang dengan pembatasan kewenangan KPK. Hal terseut juga dapat meruntuhkan kepercayaan dan dukungan publik yang luas dan kuat kepada KPK. Karena pimpinan KPK yang tidak bersih dapat merusak citra KPK di tengah minimnya dukungan politik dan proteksi hukumterhadap pimpinan dan staf KPK.

Atas dasar itu, untuk mencegah KPK dari pelemahan dari dalam, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Presiden mendorong seluruh PLT Pimpinan KPK agar menandatangani pakta integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan baik potensi konflik kepentingan terkait afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga, dan  sebagainya.

 Selain itu, Plt Pimpinan agar merujuk pada mekanisme penanganan Konflik Kepentingan di KPK dan taat dengan aturan-aturan hukum yang berlaku secara umum maupun khusus

Kedepan, para Plt pimpinan KPK segera mempublikasikan daftar seluruh kegiatan yang dilakukan pada masa lalu  sebelum menjabat menjadi Plt. Para pimpinan KPK segera membuat mekanisme internal yg melarang Plt Pimpinan KPK yang memiliki potensi konflik kepentingan untuk  ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.

Bagi Plt yang melanggar deklarasi konflik kepentingan sesuai persyaratan yang ada dapat didesak untuk mengundurkan diri sebagi Plt demi kepentingan keberlangsungan pemberantasan korupsi oleh KPK. Hal itu didukung ketegasan Presiden untuk menghentikan berbagai tndakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan staffnya agar kinerja KPK tetap berjalan baik.



Jakarta, 20 Februari 2015

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
TI Indonesia, Kemitraan, YLBHI, LBH Jakarta, ICW IMPARSIAL, KontraS, Change.org, HRWG, Yappika, Gusdurian, INFID, Demos, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, MaPPI FHUI, ILR, Pusat Kajian Anti Pencucian Uang ( PUKAU), Koalisi Perempuan Indonesia, Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIA) Institute Ecosoc, ICEL, Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), SPRI,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan