PN Jaksel Panggil Kepala SMPN 67

Press Release

Akhirnya, PN Jaksel memanggil Kepala SMPN 67 terkait eksekusi putusan KIP No. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 dalam sengketa dokumen pertanggungjawaban dana BOS di lima SMP Negeri Jakarta, yakni SMPN 67 Jakarta Selatan. Panggilan ini tertuang dalam surat panggilan jurusita PN Jaksel No. 24/Eks.KIP/2012/PN.Jkt sel yang ditanda tangani oleh H. Ismed Iriandi Siregar. SH.MH.

Dalam panggilan ini, PN Jaksel mempertemukan ICW yang diwakili oleh pengacara David Tobing, Emerson Yuntho dan Siti Juliantari Rachman sebagai pemohon dan Kepala SMPN 67 Jakarta Selatan sebagai termohon eksekusi. Pada pertemuan ini, Kepala SMPN 67 diminta untuk melaksanakan putusan KIP secara sukarela dengan menyerahkan SPJ dana BOS dan BOP pada ICW.

Jika dalam pertemuan ini pihak SMPN 67 belum bisa memberikan dokumen yang dimaksud maka mereka memiliki waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak juga melaksanakan putusan maka ICW akan melaporkan lagi pada Polda Metro Jaya sebagai pelanggaran pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana kurungan 5 bulan atau denda Rp 5 juta.

Rekomendasi:
Terkait dengan hal ini kami mendesak Kepala SMPN 67, Kepala Sudin Pendidikan Jaksel, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mematuhi panggilan eksekusi PN Jaksel ini dengan menyerahkan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS. Sementara itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga memerintahkan pada empat kepala sekolah lainnya untuk melaksanakan putusan KIP ini.

Jakarta, 5 Desember 2012

Siti Juliantari, Peneliti MPP-ICW (085694002003), David Tobing-Pengacara ICW (08129899989), Emerson Yuntho (081389979760) ICW, Jumono (02170791221)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan