PN Jaksel Sita Paksa Laporan Keuangan BOS dan BOP 2007, 2008, 2009 SMPN 67 Jakarta Selatan
Release
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyita paksa dokumen laporan keuangan dan surat pertanggung jawaban (SPJ) dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) dan BOP (Bantuan operasional Pendidikan) beserta kuitansinya di SMPN 67 Jakarta pada 12 Desember 2013. Penyitaan ini dilakukan setelah pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dua kali himbauan PN Jaksel agar meyerahkan dokumen laporan keuangan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Permintaan informasi bermula ketika masyarakat melaporkan bahwa TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) tidak pernah mendapatkan dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya. Padahal anggaran BOS dan BOP untuk TKBM dititipkan kepada sekolah induk. Dalam rangka mendorong transparansi sekaligus mencegah korupsi dana BOS dan BOP, ICW bersama masyarakat mengajukan permintaan informasi terkait pengelolaan dana BOS dan BOP di 5 sekolah, yaitu SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, dan SMPN 28 Jakpus.
Setelah mengikut prosedur permintaan informasi seperti mengirimkan surat permintaan, mengajukan keberatan karena tidak ada respon, dan sengketa akhirnya Komisi Informasi memenangkan ICW dan masyarakat. Berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP-PS-A/2010, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri (SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, SMPN 28 Jakpus) berkewajiban untuk memberikan salinan dokumen keuangan sekolah termasuk kuitansi dan SPJ terkait pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 di sekolah tersebut. Namun, hingga saat ini kelima sekolah, termasuk Dinas Pendidikan tidak memberikan dokumen yang diminta dengan sukarela. Maka itu, ICW mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Upaya eksekusi paksa ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran sekaligus mendorong semua sekolah untuk memperbaiki tata kelola anggaran seperti mendorong partisipasi masyarakat, transparan, dan akuntabel. Sebab, korupsi dalam sekolah dimulai dari pengelolaan anggaran yang serba tertutup dan hanya dimonopoli oleh kepala sekolah dan bendahara.
Kronologis Permintaan Informasi Publik
No |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
6 Mei 2010 |
ICW mengajukan permohonan informasi kepada 5 kepsek di DKI Jakarta: Kepsek SMPN 190 Jakarta Barat, Kepsek SMPN 95 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 84 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 67 Jaksel, Kepsek SMPN 28 Jakpus. Termasuk didalamnya Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta.
Terkait informasi:
|
2 |
31 Mei 2010 |
ICW mengajukan keberatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta karena tidak ditanggapinya permohonan permintaan informasi oleh 5 kepla sekolah. |
3 |
6 Juli 2010 |
ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada komisi informasi pusat dengan registrasi sengketa no: 006/VII/KIP-PS-M/2010 dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tetap tidak memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan. |
4 |
6 Agustus 2010 dan 23 Agustus 2010 |
KIP melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa antara ICW dengan 5 Kepsek SMPN di DKI Jakarta namun tidak menemukan kesepakatan. |
5 |
13 Oktober 2010 |
KIP melakukan ajudikasi karena tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi. |
6 |
15 November 2010 |
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, namun tidak mendapatkan titik temu, sehingga dilakukan ajudikasi. Putusan ajudikasi dengan no. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan amar sebagai berikut:
|
7 |
26 Januari 2011 |
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KKAP) melaporkan Taufik Yudi ke Polda Metro Jaya karena Taufik Yudi dianggap tidak terbuka terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di 5 SMP Negeri. |
8 |
14 Juni 2011 |
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta kepada Ombudsman karena tidak mematuhi keputusan KIP untuk memberikan informasi publik berupa salinan SPJ berikut kuitansinya. |
9 |
20 Juli 2011 |
ORI bertemu dengan Taufik Yudi dan 5 Kepsek SMPN, bersepakat bahwa Disdik DKI bersedia memberikan data laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOP dan BOS 5 SMP Negeri tersebut kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jika Kepala Disdik DKI belum menjalankan juga, maka ORI akan panggil lagi dan juga akan dipanggil Sekretaris Daerah serta pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
10 |
10 Agustus 2011 |
ICW dan Disdik DKI Jakarta serta Kepsek 5 SMPN (Kepsek SMPN 190 Jakarta Barat, Kepsek SMPN 95 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 84 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 67 Jaksel, Kepsek SMPN 28 Jakpus) bertemu di KIP sebagai janji Disdik DKI Jakarta saat dipanggil ORI untuk memberikan dokumen yang diminta. Namun ICW menolak berkas salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diberikan lima Sekolah Sebab informasi publik yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
Berkas yang diminta ICW itu meliputi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berikut kuitansi pembelanjaan.
Namun mereka hanya menyerahkan kompilasi pembelian barang-barang BOP dan BOS untuk SMP terbuka. Berkas yang diberikan hanya lima bundel dan tidak dilengkapi dengan berita acara. |
11 |
1 Desember 2011 |
Komisi Informasi Pusat menerima salinan surat kuasa dari kepala Disdik DkI Jakarta dan 5 Kepsek SMP Negeri yang pokoknya bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan KIP tertanggal 15 November 2010, namun tidak ada tindak lanjut dengan mengajukan keberatan ke PTUN. |
12 |
16 Juli 2012 |
Berdasarkan surat KIP no 171/KIP/VII/2012 menyatakan bahwa pemohon (5 kepsek SMPN di DKI) tidak melakukan keberatan dengan mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta, sehingga KIP berpendapat putusan ajudikasi KIP no 006/VII/KIP-PS-A/2010 tgl 15 November 2010 sudah berkekuatan hukum tetap. |
4 September 2012 |
ICW mengajukan eksekusi putusan KIP kepada PN Jaksel |
|
19 November 2012 |
Ketua PN Jaksel mengeluarkan surat penetapan esksekusi no 23/EKS.KIP/2012/PN.Jkt.Sel |
|
5 Desember 2012 |
PN Jaksel mengeluarkan anmuning/teguran kepada SMPN 67 untuk memberikan dokumen secara sukarela |
|
12 Desember 2012 |
PN Jaksel mengeluarkan anmuning/teguran kepada SMPN 67 untuk memberikan dokumen secara sukarela |
|
27 Agustus 2013 |
ICW mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan putusan KIP di SMPN 67 Jakarta atas penetapan aksekusi yang telah ditetapkan PN Jaksel |
|
29 Oktober 2013 |
PN Jaksel memeritahkan panitera atau jika berhalangan Jurusita pada PN Jaksel di bantu dengan 2 orang saksi yang cakap untuk melakukan eksekusi agar memrintahkan termohon menyerahkan dokumen yang diminta. |
|
7 November 2013 |
Himbauan pertama melaksanakan secara sukarela putusan KIP |
|
19 November 2013 |
Himbauan kedua melaksanakan secara sukarela putusan KIP |
|
12 Desember 2013 |
Eksekusi paksa di SMPN 67 Jakarta |
12 Desember 2013