Polda Jateng Tetap Periksa Mantan Kapolres Temanggung
Kapolda Jawa Tengah Irjen Chairul Rasyid berjanji tidak akan memetieskan kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilu yang melibatkan mantan Kapolres Temanggung AKB Widiyatno.
''Sampai saat ini AKB Widiyatno masih dalam pemeriksaan propam (profesi dan pengamanan) Polda Jateng. Jadi, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini kami akan melakukan tindakan secara proporsional,'' tegas Kapolda kepada pers usai upacara Hari Bhayangkara di Kantor Polda Jateng, kemarin.
Menurut perwira tinggi berbintang dua ini, peran Kapolres Temanggung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana pemilu di Temanggung, yang diduga melibatkan Bupati Totok Ari Prabowo, cukup besar. ''Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat tetap diperiksa,'' lanjut Chairul.
Mantan Kapolres Temanggung AKB Widiyatno yang saat ini menjabat Kapolres Salatiga diduga ikut menikmati dana bantuan Pemilu 2004 sekitar Rp600 juta.
Menurut sumber Media di sejumlah polsek di Temanggung, mantan kapolres itu tidak menyalurkan dana pengamanan pemilu sebesar Rp760 juta yang seharusnya dibagi kepada 13 polsek di wilayah hukum Polres Temanggung.
Sementara sekelompok massa yang mengatasnamakan Solidaritas Aksi Masyarakat Peduli Temanggung (Samapta), kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang.
Mereka mengecam penahanan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo yang dinilai sewenang-wenang dan tanpa mematuhi aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah mundur dari jabatannya.
''Kajati dan polda juga harus transparan siapa sebenarnya yang terlibat dalam penyelewengan dana pengamanan Pemilu 2004,'' tandas Achmad Hidayat, koordinator aksi.
Sedangkan kuasa hukum Bupati Temanggung, Jawade Hafidz akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.
''Kejaksaan telah bertindak sewenang-wenang karena menahan seorang bupati tanpa izin presiden. Oleh karena itu, penahanan itu cacat hukum,'' katanya.
Seperti diberitakan (Media 1/7), Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo sejak Kamis (30/6) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung. Dia ditahan setelah Polda Jateng melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi bupati tersebut ke Kejati Jateng.
Totok ditahan meski tidak menandatangani berita acara penahanan. Dia dibawa ke rutan setelah mendapat penjelasan dari Slamet Wahyudi, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng.
Totok dibawa ke polda untuk kemudian diserahkan ke kejati bersama berkas perkara dan barang bukti. Dia ditahan selama 20 hari hingga 19 Juli mendatang. Totok diduga terlibat kasus korupsi dana pemilu yang merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.
Ketika kasus dugaan korupsi itu mencuat di Temanggung beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat daerah setempat menyatakan mundur dari jabatan termasuk sekretaris daerah, camat, dan para kepala dinas.(HT/X-6).
Sumber: Media Indonesia, 2 Juli 2005