Polda Periksa Empat Kontraktor. Dugaan Kasus Ingub Kabupaten Tegal

Empat orang pengurus asosiasi kontraktor Kabupaten Tegal, Rabu (28/9), diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng untuk dimintai keterangan, terkait adanya laporan Rakyat Tegal Bersatu (Rattu) atas dugaan penyimpangan dana Ingub senilai Rp 3,2 miliar di Kabupaten Tegal, pada Rabu (31/8).

Dengan demikian, sudah lima orang saksi yang dimintai keterangan polisi. Pemeriksaan berlangsung dua tahap. Pertama, polisi memeriksa Sugirman (Ketua Gapeknas), pada Rabu (31/8). Adapun pemeriksaan tahap dua, dilaksanakan kemarin terhadap Kusnadi (Ketua Aspekindo), Juang Kristianto SH (Ketua Aksindo), Dodi Subhan (Gapeknas), dan Ir H Nur Aidin (Ketua Aspeknas).

Mereka datang ke Polda Jateng dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari TPDI, Petrus Salestinus SH, Martin Erwan SH, dan H Sigit Herman Ginanji SH MH. Menyertai mereka, sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Rakyat Tegal Bersatu (Rattu).

Seperti diberitakan SM (1/9), Rakyat Tegal Bersatu (Rattu) menggelar aksi demo di Mapolda Jateng. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana instruksi gubernur (Ingub) Rp 3,2 miliar. Dana itu digunakan untuk normalisasi Kali Brungut, Kecamatan Warurejo dengan alokasi dana Rp 1,5 miliar serta normalisasi Kali Pah dan Saluran Sekunder Surodadi Rp 1,7 miliar.

Seorang pelapor Sugirman, yang juga Ketua DPD Gapeknas Kabupaten Tegal mengungkapkan, perencanaan dua paket proyek itu dinilai kurang matang dan diduga ada penyimpangan. Pelaksanaan proyek mendahului jadwal anggaran, yakni Mei 2005 dan tanpa proses lelang. Kemudian sisa dana Ingub Rp 400 juta yang seharusnya masuk kas pemkab, ternyata dialokasikan untuk perbaikan saluran pembuangan di Desa Purbayasa, Kecamatan Pangkah. Adapun lokasi saluran pembuangan desa itu berjauhan dengan normalisasi Kali Pah.

Kecuali Darurat

Proyek tanpa melalui lelang, lanjut dia, berdasarkan SK Bupati dengan menggunakan sistem penunjukan langsung (PL). Cara seperti itu, telah menyalahi Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. ''Menurut Keppres, bila nilai proyek lebih dari Rp 50 juta maka harus melalui lelang. Penunjukan langsung hanya bisa dilakukan bila dalam keadaan darurat atau faktor bencana alam. Sementara itu, proyek-proyek tersebut dilakukan tidak karena faktor darurat,'' katanya.

Dia berharap agar Polda Jateng cepat memproses dugaan penyimpangan dana Ingub tersebut. Selain itu, dia berharap agar Gubernur Jateng Mardiyanto membentuk tim investigasi yang terdiri dari para ahli untuk meninjau langsung proyek tersebut.

Menurut Sugirman, ada beberapa dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek lain tanpa lelang. Proyek tersebut, antara lain perbaikan bendungan dan saluran irigasi Pondoh, Margasari, senilai Rp 300 juta. Kemudian saluran Desa Pucangluwuk, Bojong, senilai Rp 116,5 juta, serta suplesi Kali Rambut ke Waduk Cacaban senilai Rp 475 juta.

Kuasa hukum pelapor, Martin Erwan mengemukakan, pihaknya melaporkan Bupati Agus Riyanto SSos MM telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bupati diduga telah menyalahgunakan jabatannya yang dapat merugikan kekayaan dan perekonomian negara. ''Kami berterima kasih kepada Polda Jateng semoga proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,'' tandasnya. (G5-34v)

Sumber : Suara Merdeka, 30 September 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan