Polda Riau Selidiki Keterlibatan Pegawai PLN
Kepolisian Daerah Riau masih menyelidiki keterlibatan pegawai PT PLN dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan genset pembangkit listrik tenaga diesel. Dana pembelian genset dari APBD Kabupaten Bengkalis. Badan Pengawas Keuangan menduga ada kemungkinan Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkonsultasi dengan PLN.
Status Bupati Bengkalis Syamsurizal masih sebagai saksi. Yang ditetapkan sebagai tersangka baru M Yusuf, pimpinan proyek, dan Atan, kontraktor pengadaan mesin. Polisi juga akan memeriksa pegawai PLN. Sejauh ini belum ada dugaan keterlibatan pegawai PLN, ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Zulkifli MH saat dihubungi dari Medan, Rabu (29/11).
Sementara itu dalam suratnya kepada Kompas, Deputi Manajer Komunikasi PLN Wilayah Riau Delvis Bustami mengatakan, kebutuhan listrik warga Bengkalis ditunjang dua sumber. Mesin pembangkit ada yang di bawah PLN dan ada yang di bawah Pemkab Bengkalis. Tanggung jawabnya masing-masing, ujarnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau ditemukan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin genset senilai Rp 70 miliar. Menurut Zulkifli, polisi menyelidiki keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Menurut Kepala BPK Wilayah Riau Zindarkar Marbun, hasil audit menemukan ada indikasi penyimpangan pembelian genset milik Pemkab Bengkalis. Anggarannya dari APBD, jadi genset ini milik Pemkab Bengkalis, bukan genset milik PLN. Hanya saja melalui perusahaan daerah dilakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PLN, ujarnya.
Menurut Marbun, belum ditemukan keterlibatan PLN dalam kasus penyimpangan tersebut. Untuk sementara memang belum terlihat ada keterlibatan dari PLN dalam penyimpangan anggaran ini, ujarnya. (bil)
Sumber: Kompas, 30 November 2006