Polda Riau Tunggu Hasil Audit Dana Porwanas
Kasus dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) VIII belum bisa diproses karena Polda Riau masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Riau.
Sementara Bawasda Riau menyatakan tidak berkompeten melakukan audit penggunaan dana APBD yang dikucurkan melalui sekretariat provinsi.
''Kita hanya berwenang mengaudit penggunaan dana yang dikeluarkan internal seperti dinas dan badan yang berada di lingkungan pemerintah provinsi,'' kata Azwar AS, Ketua Bawasda Riau, kepada Media, kemarin.
Menurut Azwar, pihak yang berwenang mengaudit penggunaan dana APBD yang digunakan untuk penyelenggaraan Porwanas adalah badan yang lebih tinggi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
''Oleh karena itu, kita masih menunggu jadwal audit penggunaan dana Porwanas yang dilakukan BPK Medan,'' katanya. Namun, Azwar tidak mengetahui secara persis jadwal tersebut. Dalam kasus ini pihak Bawasda telah melayangkan surat penjelasan kepada Polda Riau terkait tidak berwenangnya mereka dalam proses audit kasus dugaan penyimpangan dana APBD yang digunakan untuk penyelenggaraan Porwanas.
Kapolda Riau Brigjen S Damanhuri memastikan tetap akan melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan Porwanas. Namun, Damanhuri belum dapat memastikan kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. ''Kata siapa kasus itu dihentikan?'' katanya.
Khawatir SP3
Guna melengkapi keterangan para saksi, Damanhuri menyatakan penyidik masih menunggu hasil audit dari Bawasda ataupun BPK.
Damanhuri mengakui beberapa waktu lalu pengusutan kasus Porwanas sempat terhenti karena pihaknya masih menunggu hasil audit Bawasda Riau. ''Baru-baru Polda Riau menerima surat penjelasan dari Bawasda yang menyatakan mereka tidak melakukan audit dana Porwanas karena bukan merupakan kewenangannya,'' kata Kapolda.
Masih mengendapnya berkas pemeriksaan skandal Porwanas membuat gerah sejumlah kalangan. Direktur Riau Corruptions Wacth (RCW) Firdaus Basir mempertanyakan iktikad baik berbagai pihak yang terkait dalam pengusutan kasus tersebut. Firdaus bahkan mengindikasikan kasus itu akan dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
''Berlarut-larutnya pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Porwanas ini akan dihentikan. Ini amat disayangkan. Karena akan memberikan image tidak baik bagi penegakan supremasi hukum di Riau,'' karanya.
Sebelumnya penyidik Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi, empat di antaranya dari pengurus PWI Riau dan seorang saksi dari Pemprov Riau, yakni Kepala Biro Keuangan Tengku Razmara.
Dari hasil pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polda Riau terungkap sebanyak Rp5,6 miliar dana yang diperuntukkan untuk event Porwanas, sekitar Rp600 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp5 miliar biaya penyelenggaraan Porwanas berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2004 dan 2005. (BG/FA/TH/X-6)
Sumber: Media Indonesia, 7 Juli 2005