Polisi Ancam Tangkap Bupati Karawang
Tim penyidik Polwil Purwakarta, Jawa Barat, mengancam akan mencokok Bupati Karawang Achmad Dadang jika tidak memenuhi panggilan kedua penyidik untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangkanya, yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sudah lengkap sepekan lalu. Achmad menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan aset daerah seluas 31,3 hektare senilai Rp 2,4 miliar.
Kepala Polwil Purwakarta, Komisaris Besar Tb. Muhammad Chanafi, mengatakan bahwa Achmad mangkir pada surat panggilan pertama yang dikeluarkan penyidik pada Senin (26/9) dan harusnya datang memenuhi panggilan itu pada Rabu (28/9). Ini tidak terjadi. Pada Rabu petang, penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan Achmad wajib hadir pada Jumat (30/9). Jika tetap mangkir pada panggilan ketiga, ia akan langsung kami tangkap, katanya.
Menurut Chanafi, tim penyidik sudah tidak akan berkompromi dengan sikap Achmad yang selalu mempermainkan panggilan penyidik. Dia memang tidak kooperatif, kata Chanafi berang. Tim penyidik Polwil Purwakarta pada Jumat (23/9) sudah menerima surat P21 (berkas dianggap telah lengkap) berkaitan dengan hasil penyidikan kasus korupsi Achmad Dadang dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Hidayatullah.
Karena itu, penyidik harus segera menyerahkan berkas pemeriksaan, barang bukti, dan Achmad Dadang sebagai tersangka ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Karawang. Penyidik polri harus melakukan pemanggilan kembali Achmad karena yang bersangkutan dalam status penangguhan penahanan.
Achmad menjadi tersangka penjualan aset daerah yang berlokasi di Desa Margakaya, Telukjambe, Karawang, setelah menjualnya kepada investor swasta PT Alam Hijau Lestari, Jakarta. Tapi ia menyangkal sangkaan itu. Saya tak menjualnya, tapi melakukan kompensasi, ujarnya. Uang sebesar Rp 2,4 miliar, katanya, semuanya digunakan untuk mendanai pembangunan gedung Islamic Center Karawang. NANANG SUTISNA
Sumber : Koran Tempo, 30 September 2005