Polisi Berjanji Lindungi Pelapor Kasus Korupsi
Kepolisian Resor Madiun berjanji akan melindungi pelapor kasus korupsi. Ini dilakukan setelah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap salah satu pelapor kasus korupsi yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Madiun, Suharno, Ahad malam lalu.
"Kami sudah menurunkan anggota untuk menjaga korban maupun mengejar pelaku," kata Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Nanang Juni Mawanto kemarin.
Suharno ditusuk oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini diduga kuat terkait dengan status korban sebagai saksi pelapor kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada 2009. Dalam kasus ini, Kepala Desa Banjarsari Wetan, Mohamad Djaelani, sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan.
Nanang juga berjanji akan memberi perlindungan kepada saksi pelapor kasus korupsi ADD Banjarsari Wetan yang lain. Sejumlah polisi disiagakan untuk menjaga ruang perawatan Suharno di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedono. Rumah korban, yang berada di Desa Banjarsari Wetan, juga dijaga aparat.
Kasus korupsi ADD dilaporkan warga dan lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Madiun (GPM). Selain Suharno, beberapa orang menjadi saksi pelapor dalam kasus tersebut, termasuk Koordinator GPM Subari.
Menurut Subari, pada 2009, Desa Banjarsari Wetan mendapat ADD sebesar Rp 90.736.000 ditambah dana dari sumber lain Rp 100 juta. Diduga Rp 65 juta di antaranya dikorupsi.
Istri Suharno, Suhariati, mengaku masih trauma atas peristiwa yang menimpa suaminya. "Saya masih takut kejadian serupa menimpa anak-anak saya," ujarnya. ISHOMUDDIN
Sumber: 15 Juni 2011