Polisi Digugat Rp 40 Miliar

Markas Besar Kepolisian RI digugat Rp 40 miliar oleh salah satu tersangka kasus dugaan letter of credit fiktif BNI, Jeffrey Baso. Menurut Doni Antares Irawan, pengacara Jeffrey, gugatan diajukan karena kepolisian dinilai telah merugikan kliennya. Ini masalah teknis, tapi merupakan perbuatan melawan hukum. Berkas klien kami sudah lima kali bolak-balik dari penyidik polisi ke kejaksaan, ujar Doni saat dihubungi kemarin.

Bahkan, kata Doni, terakhir kali berkas perkara kliennya dilimpahkan pada Juli tahun lalu. Tapi hingga sekarang belum juga beres, ujarnya. Ironisnya, saat pelimpahan itu, kata dia, melampaui batas waktu yang ditentukan. Menurut dia, ini jelas-jelas melanggar hukum acara (KUHAP).

Karena kasusnya terkatung-katung selama 2 tahun 3 bulan itu, kata Doni, kliennya menggugat Rp 40 miliar. Perhitungannya, menurut Doni, pertama, kerugian materiil Rp 25 miliar. Alasannya, tak ada pemasukan untuk keluarga selama Jeffrey menjadi tersangka. Sedangkan Rp 15 miliar lainnya untuk kerugian imateriil. Dengan bolak-baliknya berkas, kasus ini seharusnya dihentikan, ujarnya. Rencananya, kata Doni, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Sementara itu, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Bambang Kuncoko, mempersilakan Jeffrey menggunakan haknya jika merasa diperlakukan tidak adil selama penyidikan. Kalau konteks hukumnya merasa benar, ya, silakan, ujarnya saat dihubungi Jumat lalu. Namun, dia menilai sebaiknya pihak Jeffrey meminta konfirmasi kepada penyidik tentang perkembangan kasus itu.

Tapi seorang penyidik kasus BNI yang enggan disebut namanya mengaku sudah mengetahui rencana Jeffrey menggugat polisi. Perwira itu mengakui, proses penyidikan kasus Jeffrey memang lambat. Dia menduga ada upaya persekongkolan untuk membuat kasus ini dihentikan. Tapi upaya itu tercium oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto, sehingga semua penyidik kasus BNI diganti.

Menanggapi hal itu, Bambang menolak berkomentar. Silakan tanya ke yang ngomong, ujarnya. DIAN YULIASTUTI | ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran tempo, 30 januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan