Polisi Gulung Calo SIM dengan Cara Menyamar

Mengurus SIM tidak mahal. Cukup membayar Rp 75 ribu.

Kepolisian menerapkan pola penyamaran untuk membersihkan praktek percaloan pengurusan SIM dan STNK. Cara ini dinilai efektif guna menjerat calo yang berkeliaran di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manajemen Satu Atap). Tim dari Markas Besar Polri, Minggu (31/7), membuktikan telah menangkap basah anggota Polres Bogor yang merangkap jadi calo.

Oknum polisi itu terbukti memeras tim dari Mabes Polri yang berpura-pura mengurus SIM, kata juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Aryanto Budihardjo kemarin.

Seperti diberitakan koran ini, terbongkarnya percaloan pengurusan surat izin mengemudi dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor di Bogor itu berbuntut dicopotnya Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Agus Sutisna. Dia lantas dimutasikan ke Polda Jawa Barat setelah jabatannya diserahkan kepada Ajun Komisaris Besar Kamil Razak di aula kantor Polisi Wilayah Bogor, Senin (1/8).

Kisah penyamaran itu berlangsung pada 28 Juli. Penyamaran diperankan oleh empat polisi berpangkat komisaris besar. Mereka menyusup di tengah-tengah antrean pencari SIM dan perpanjangan STNK. Seorang calo yang mengenakan seragam polisi menawarkan jasa pembuatan SIM Rp 150-225 ribu untuk SIM C, dan Rp 250-300 ribu untuk SIM A, tanpa tes dan dijamin lulus.

Polisi penyamar berlagak sanggup membayar Rp 300 ribu. Ketika mau membayar, salah satu komisaris polisi meminta masuk ruangan. Sejurus kemudian, mereka memperlihatkan identitas dan surat perintah dari Markas Besar Polri. Sumber Tempo mengatakan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Komisaris Maria yang melihat adegan nyata itu langsung kaget. Dia lalu menghubungi Kepala Polres Agus Sutisna yang tengah berada di Bojong.

Operasi pembersihan praktek pungutan liar dalam pengurusan SIM, kata Aryanto, berlaku di seluruh Indonesia. Aryanto menolak menyebutkan wilayah mana yang menjadi sasaran berikutnya setelah berhasil di Polres Bogor. Perintah pemimpin, penyidikan juga harus dilakukan di tempat lain, terutama apabila ada masyarakat yang dirugikan oknum polisi, Aryanto menambahkan.

Dia juga mengatakan, biaya mengurus SIM tidak mahal. Tidak sampai ratusan ribu rupiah, tepatnya Rp 75 ribu. Sementara itu, perpanjangan SIM Rp 65 ribu. Khusus SIM umum (untuk mengemudi kendaraan roda empat) dikenakan biaya tambahan Rp 50 ribu.

Aryanto mengakui, di samping biaya tersebut, biasanya warga masih dimintai paket asuransi. Tapi asuransi SIM sifatnya tidak wajib dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengambilan SIM. Warga boleh tidak membayar asuransi itu, katanya.

Administrasi pembuatan SIM, Aryanto menjelaskan, seluruhnya diserahkan ke kas negara. Artinya, tidak ada yang masuk ke kas Polri. Apabila Polri membutuhkan dana, Kepala Polri mengajukan surat kepada Menteri Keuangan. Berapa dana yang diajukan Kepala Polri, itu yang akan dikucurkan oleh negara melalui Menteri Keuangan, paparnya. ERWIN DARYANTO | DEFFAN PURNAMA

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan