Polisi Panggil Dua Pejabat Angkasa Pura

DPRD Kota Tangerang berkeras membentuk Panitia Khusus Perluasan Lahan Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta seluas 80 hektare terus bergulir. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memanggil dua pejabat PT Angkasa Pura. Satu petugas berinisial Sg, yang sehari-hari menjabat sebagai penanggung jawab aset PT Angkasa Pura. Satu lagi berinisial EMS, manajer penjaga aset perusahaan.

Sayang, keduanya tak memenuhi panggilan polisi. Sg hanya diwakili pengacaranya, sedangkan EMS tak ada yang mewakili. Keduanya tak menghadiri pemanggilan, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri di Jakarta kemarin.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan dengan perhitungan sementara merugikan negara Rp 2,537 miliar. Terakhir, Camat Neglasari Muhammad Nape dan mantan Camat Benda Ahmad Dimyati--bukan Camat Benda Ahmad Suad seperti yang diberitakan Koran Tempo, Minggu (18 Juni).

Empat orang lainnya adalah dua lurah dari Selapajang dan Benda serta dua pegawai negeri sipil dari Badan Pertanahan Nasional dan dinas pertanian.

Kerugian terjadi karena harga tanah sawah yang mencapai 40 persen dari 80 hektare dijual dengan harga tanah darat. Padahal harga tanah sawah dihargai Rp 100 ribu per meter persegi dan tanah darat Rp 150 ribu per meter persegi.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, kemarin, selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan, mengaku tak pernah diberi tahu soal perubahan harga itu. Perubahan status lahan dari darat menjadi tanah sawah dan sebaliknya bukan atas perintah saya, ujarnya.

Saat itu, kata dia, dia hanya menerima laporan pembayaran sudah berjalan lancar tanpa gejolak. Menurut dia, sesuai dengan fungsinya, selaku ketua tim panitia pengadaan dia tidak berkewajiban melakukan pengecekan data secara detail karena sudah ada tim teknis dan tim pendamping.

Bahkan data berapa lahan yang sudah dibebaskan, berapa nilai anggarannya, itu semuanya ada di PT Angkasa Pura II, kata Wahidin.

Kasus ini juga menarik perhatian sejumlah fraksi di DPRD Kota Tangerang. Agar masalah ini clear, sejumlah fraksi berencana membentuk panitia khusus. Dewan harus segera bersikap, karena ini menyangkut kepentingan publik. Apalagi, yang ditahan itu juga pejabat publik, kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine. YULIAWATI | AYU CIPTA

Sumber: Koran tempo, 20 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan