Polisi Panggil Ulang Pimpinan KPK
Korek Info Terkait Testimoni Antasari
Polisi tetap meneruskan rencana pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait testimoni Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar tentang adanya oknum KPK yang menerima suap dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang melibatkan Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku telah membuat kesepakatan dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaannya bertahap, tidak serentak," kata Susno di Mabes Polri kemarin (7/9). Panggilan ulang itu untuk pemeriksaan yang dijadwalkan dimulai pekan ini.
Susno menerangkan, keterangan pimpinan KPK dibutuhkan agar penyelesaian kasus tidak berlarut-larut. "Harus ada kepastian hukum," tegasnya. Dia optimistis pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa petinggi KPK terlaksana. "KPK kooperatif kok," imbuh mantan Kapolda Jabar itu.
Sebelumnya, Mabes Polri memanggil pimpinan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Surat yang diterima KPK pada Kamis (3/9) itu terdiri atas empat lembar dengan nopol: pgl/321/IX/2009/Pidkor dan White Collar Crime hingga nomor 325. Surat itu diteken Kanit V A.J. Beny Mokalu atas nama Direktur Pidana Korupsi Brigjen Pol Yohanes Mahar.
Mereka yang dipanggil adalah empat pimpinan KPK, yakni Bibit S. Riyanto, Chandra M. Hamzah, M. Jasin, dan Haryono Umar. Juga dipanggil Direktur Penyelidikan KPK Iswan Helmy, Kabiro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Ary Widiatmoko, dan penyidik Rony Samtana. Namun, KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (4/9) itu karena ketidakjelasan alasan pemanggilan.
Secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, upaya pimpinan KPK mengirim surat balik ke Kapolri bukan untuk mangkir. "Yang kami minta hanya kejelasan terkait apa pimpinan dipanggil," jelasnya.
Langkah itu, kata dia, akan membantu para pimpinan KPK mempersiapkan jawaban. "Para pimpinan tentu butuh persiapan pula untuk menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan nanti," terang Johan.
Sampai saat ini, kata Johan, KPK belum menerima surat balasan dari Kapolri terkait surat yang dikirimnya pekan lalu. "Kami masih menunggu," ujarnya.
Menurut Johan, apabila surat balasan itu sampai ke KPK, para pimpinan akan memenuhi panggilan penyidik. "Sebab, prinsip kami, semua orang sama di hadapan hukum," katanya.
Seperti diberitakan, dalam testimoni tulisan tangan empat lembar, Antasari menyebut adanya beberapa oknum KPK yang menerima suap terkait kasus pengadaan SKRT yang melibatkan Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo. Antasari bertemu Anggoro pada Oktober 2008 di Singapura. (fal/git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 8 September 2009