Polisi Segera Pindahkan Ayin

Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakas dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang dititipi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memindahkan Ayin setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis memvonis Ayin dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menyuap USD 660 ribu kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan. Dengan putusan tersebut, Ayin berstatus terpidana dan tinggal dieksekusi menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

''Kami menunggu surat dari KPK. Hingga kini belum ada. Begitu ada, tentu kami serahkan. Kami kan hanya ketitipan (tahanan),'' kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira kemarin (30/7).

Ayin menjadi penghuni Rutan Bareskrim sejak 19 Mei lalu setelah dipindah dari tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sejak ditangkap pada 2 Maret lalu, KPK menjebloskan Ayin ke rutan khusus perempuan tersebut. Istri mendiang bos Gadjah Tunggal, Surya Dharma, itu dipindah berdasarkan surat permintaan dari PN Jakarta Pusat.

Saat mendekam di Rutan Bareskrim, Ayin kembali berulah. Dia asyik menelepon Urip untuk mengatur skenario meloloskan diri dari dakwaan KPK. Hubungan telepon itu tersadap KPK hingga Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Kompol Agus Minto Basuki dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Sejumlah anak buah Agus pun turut diperiksa.

Sejumlah petugas jaga di Bareskrim menginginkan Ayin segera dipindah. ''Kapan ya mas segera dipindah? Supaya tidak nambahi masalah di sini," kata seorang polisi yang tak ingin disebut namanya.

Perilaku anak Ayin, Romy Dharma Satriawan, yang hampir setiap hari membesuk sang ibu, juga dikeluhkan. Itu karena dia dinilai tidak menghormati petugas jaga. Wartawan bahkan pernah memergoki Romy bersilat lidah dengan petugas jaga. "Hormati kami, Mas, kalau mau lewat. Ini kantor polisi," tegur petugas itu.

Mabes Polri tampaknya harus bersabar menunggu kepindahan Ayin. Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin mengatakan, meski vonis telah diketuk, KPK belum dapat mengeksekusi Ayin. ''Masih ada upaya hukum lain, banding dan kasasi. Kami baru bisa melakukan eksekusi jika terdakwa menerima atau putusan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap),'' ujar Sarjono kepada koran ini kemarin (30/7).

Dalam sidang pembacaan putusan Selasa (29/7) lalu, Ayin belum menentukan sikap dan mengambil jatah waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Kemas Yahya Masih Aman

Putusan lima tahun terhadap Ayin juga tak menyentuh tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga terlibat kasus suap. Mereka adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso, dan mantan Direktur Penyidikan M. Salim.

Tiga jaksa senior yang diindikasi memiliki keterlibatan dengan Ayin itu juga belum tersentuh sanksi dari Kejaksaan Agung.

''Belum (ada sanksi). Pak Jaksa Agung (Hendarman Supandji) belum mengambil sikap," kata Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan M.S. Rahardjo kepada Jawa Pos kemarin (30/7).

Namun, dia mengingatkan, sesuai janji Hendarman, sanksi akan ditentukan setelah ada putusan Pengadilan Tipikor terhadap Ayin dan jaksa Urip Tri Gunawan.

Apakah vonis tersebut tidak cukup kuat mengingat percakapan telepon dilakukan Ayin dengan jaksa senior itu? Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu menolak berkomentar. "Itu kompetensi ada pada Jaksa Agung," kata Rahardjo.

Seperti diketahui, tiga jaksa senior, yakni JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, terancam sanksi karena pelanggaran PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. Pelanggaran itu terkait hubungan mereka dengan Ayin. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan internal oleh jajaran pengawasan yang dipimpin langsung oleh JAM Pengawasan M.S. Rahardjo.

Dalam pertimbangan di sidang (29/7), majelis hakim yang menyidangkan Ayin berpendapat, pemberian uang kepada Urip adalah terkait penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim.

Fakta tersebut terkait isi percakapan telepon Ayin dengan Kemas Yahya Rahman semasa menjabat JAM Pidsus. Isi percakapan adalah kabar yang menyebutkan, hasil penyelidikan sudah diumumkan secara gamblang dengan tidak ada permasalahan.

Selain itu, majelis menyimpulkan pembicaraan Ayin dengan Untung Udji pasca penangkapan Urip menjadi indikasi. Dalam pembicaraan yang disadap KPK itu, Ayin menyebut Urip sebagai "orang kita". Udji lantas menanggapinya dengan mengatakan akan mengoordinasikan agar kejaksaan yang menangkap Ayin.

Saat pencopotan Untung Udji dari posisi JAM Datun pada Kamis (26/6) lalu, Hendarman menyatakan, penjatuhan sanksi dilakukan menunggu putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Dia juga menyangkal pencopotan Untung Udji sebagai sanksi, namun untuk menjaga kredibilitas jabatan. "Jadi, kami masih menunggu," kata Rahardjo yang segera memasuki pensiun.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Andri Gunawan meminta kejaksaan tidak menunggu putusan di Pengadilan Tipikor. "Seharusnya kejaksaan lebih independen, jangan dikaitkan dengan pengadilan karena ini terkait perilaku jaksa," kata Andri. Menurut dia, indikasi pelanggaran Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang kode etik perilaku jaksa sangat kuat. (naz/ein/fal/agm)

Sumber: Jawa Pos, 31 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan