Polisi Tahan Direktur Perusahaan Misbakhun

Kepolisian Republik Indonesia menahan Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowidjojo kemarin. Dia ditahan sebagai tersangka karena terkait dengan kasus fasilitas surat utang (letter of credit/L/C) dari Bank Century. "Kami berhasil mengamankan Franky," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi melalui sambungan telepon.

PT Selalang adalah salah satu dari 10 perusahaan penerima L/C Bank Century dengan total US$ 178 juta. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan pada 2009, kerugian akibat kredit sebesar US$ 172 juta atau Rp 1,8 triliun. Kerugian ini ditutup melalui penempatan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan.

Sebanyak 99 persen saham Selalang dikuasai politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Sisanya, sebanyak 1 persen, dimiliki Franky. Dalam kasus L/C, Selalang mendapatkan kucuran kredit US$ 22,5 juta dari Bank Century.

Menurut BPK, kredit tersebut janggal karena diberikan atas perintah langsung pemilik dan Direktur Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Pemberian kredit itu juga dianggap melanggar ketentuan perbankan.

Mengenai Misbakhun, Ito belum bisa memastikan statusnya. Sebab, pemanggilan Misbakhun harus mendapatkan izin dari Presiden terkait dengan statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Ya, lihat saja nanti," ujarnya.

Ito mengatakan kepolisian akan memperoleh informasi mengenai keterlibatan Misbakhun dalam kasus L/C Bank Century dari penahanan Franky. "Nanti akan kami dalami lagi," katanya.

Misbakhun adalah salah satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. Dia bersama inisiator lainnya menilai pengucuran dana talangan oleh Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun bermasalah. Sebagian dana itu kemudian digunakan untuk menambal kerugian L/C kepada 10 perusahaan. ALI NY | SUTJI DECILYA
 
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan