Polisi Tak Ajak Satgas Gelar Kasus Gayus
KPK mengirim utusan untuk menagih janji polisi.
Kepolisian Republik Indonesia tidak akan mengajak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum saat menggelar perkara Gayus H. Tambunan. Kepolisian juga tak bakal mengundang pengacara Gayus, yang berjanji membeberkan keterlibatan sejumlah pengusaha dalam kasus mafia pajak tersebut.
"Pihak yang tidak menyangkut materi dan substansi perkara belum perlu diundang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan di Jakarta kemarin.
Menurut Iskandar, Badan Reserse Kriminal Polri hanya akan mengundang Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tujuannya, menyamakan persepsi di antara lembaga penegak hukum itu.
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, sebelumnya mengatakan menunggu inisiatif Polri untuk melibatkan mereka dalam gelar perkara kasus Gayus. Adapun pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, kemarin kembali meminta dilibatkan dalam gelar perkara.
Semula, gelar perkara kasus Gayus dijadwalkan berlangsung Selasa lalu. Tapi Kepolisian menundanya tanpa batas waktu yang jelas. Alasan polisi, mereka perlu melakukan gelar perkara internal kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menagih Polri untuk segera menggelar perkara Gayus. Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan sudah mengutus Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
“Tapi kami belum dengar kabar kapan akan dijadwalkan,” kata Jasin di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Jakarta.
Menurut Iskandar, polisi kesulitan melacak asal-usul harta Gayus, pegawai pajak golongan III-A, yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Meski sudah bekerja sama dengan bank, kata Iskandar, “Kami tak bisa menemukan asal-usul uang itu."
Padahal, dalam berbagai kesempatan, termasuk kepada polisi, Gayus telah membeberkan muasal kekayaannya. Di persidangan, misalnya, Gayus mengaku menerima uang sekitar Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Pihak Bakrie memang telah membantah pengakuan Gayus. Namun pengacara Gayus mengatakan memiliki dokumen yang bisa menjadi bukti penyuapan oleh sejumlah perusahaan kepada Gayus.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membuat penetapan yang mengizinkan Polri bila ingin meminjam Gayus untuk reka ulang perkara. Saat ini memang terdakwa Gayus berstatus tahanan pengadilan yang dititipkan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Reka ulang kasus Gayus akan berlangsung di beberapa tempat, yaitu di Hotel Menara Peninsula dan Four Seasons, Apartemen Cempaka Mas, serta Restoran Dapur Sunda Pacific Place. "Terkait asal-usul uang yang Rp 25 miliar," kata pengacara Gayus, Sadli Hasibuan, soal rencana reka ulang perkara itu. DIANING SARI | FEBRIYAN | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 2 Desember 2010