Polisi Telusuri Aliran Uang Asuransi Perhutani
Direktorat II/Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengembangkan penyidikan kasus penggelapan asuransi milik Perum Perhutani. Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (Bapepam-LK).
Menurut Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Edmond Ilyas, polisi sudah menahan mantan Direktur Umum Perum Perhutani Sondang Gultom. Sondang ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menikmati uang haram senilai Rp 3 miliar. "Rp 12 miliar masuk ke Pak Seno, tiga miliar masuk ke Pak Gultom. Sekarang dikembangkan aliran uangnya ke mana saja,"ujar Edmon kemarin.
Sondang diberhentikan sebagai direktur umum Perum Perhutani pada 17 Desember 2007. Alasannya, kinerja Sondang dinilai Dewan Pengawas Perhutani tidak harmonis dengan jajaran direksi lain. Sebab, tiga direktur lain mengajukan pengunduran diri dengan alasan tidak bisa bekerja sama dengan Sondang.
Namun, kali ini Sondang tersandung kasus lain. Menurut Edmon, kasus itu berawal saat PT Perhutani menaruh polis asuransi Rp 20 miliar di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera pada 2006.
Saat jangka waktu polis habis, ternyata uang tak bisa dicairkan. Namun, saat itu Perhutani tak melaporkannya ke polisi. Bareskrim justru mengetahui kasus itu dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. "Kami menindaklanjuti laporan Bapepam karena ada unsur pidana," kata jenderal bintang satu itu.
Setelah diusut, ternyata ada dana yang digelapkan mantan Direktur Utama Bumiputera Soeseno Haryosaputra sebesar Rp 12 miliar. Dari keterangan Soeseno, Sondang tersangkut. Polisi juga menahan Soeseno sejak pekan lalu. Namun, sekarang penahanannya dibantarkan lantaran dia sakit diabetes. (rdl/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 Maret 2009