Politikus PPP Minta Duit Bank Indonesia

Aulia Pohan mencabut berita acara pemeriksaan keterlibatan Paskah Suzetta.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan menyatakan Daniel Tanjung, saat itu anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, pernah meminta dana dari Bank Indonesia. Uang itu diperlukan agar masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia cepat selesai.

“Salah seorang anggota DPR mengatakan kepada saya, ‘Kalau mau tuntas, ada ongkosnyalah,’” ujar Aulia, mengutip pernyataan Daniel Tanjung, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan. Aulia membeberkan hal itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, kemarin. Namun, menurut Aulia, pembicaraan Daniel itu, “Dalam konteks bergurau.”

Burhanuddin menjadi terdakwa kasus aliran dana BI dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Selain Aulia, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tajudin (keduanya Deputi Gubernur BI saat kasus dana tersebut bergulir) juga memberi kesaksian.

Menurut dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo, pertemuan antara Aulia, mantan Dewan Pengawas YPPI, dan Daniel terjadi setelah dengar pendapat dengan DPR pada Mei 2003. Meski konteksnya disebut Aulia sebagai bergurau, dokumen pemeriksaan yang lain menyebutkan Daniel mendapat kucuran dana sebesar Rp 500 juta dari BI.

Hingga kemarin Daniel belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, kepada majalah Tempo (edisi 7-13 Juli 2008), ia membantah tudingan itu. “Saya ini sudah tua,” katanya, “Buat apa saya ikut hal seperti itu?’

Pada 9 Mei lalu ia juga sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, namun enggan berkomentar. Saat ditanya apakah ia menerima dana BI, ia menjawab pendek, “Nah, itu yang saya nggak tahu.”

Dalam kesaksiannya, Aulia juga mengakui adanya pengeluaran dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Kebijakan itu diambil setelah ada persetujuan rapat dewan gubernur pada 3 Juni dan 22 Juli 2003. Dana sebesar Rp 68,5 miliar dialokasikan untuk bantuan hukum sejumlah mantan pejabat BI, yakni Sudradjad Djiwandono, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo. Sisanya dipakai untuk proses amendemen Undang-Undang BI, sebesar Rp 16,5 miliar, dan penyelesaian BLBI, sebesar Rp 15 miliar, ke DPR.

Menurut Aulia, pengeluaran dana tersebut tak pernah dipertanggungjawabkan, baik secara finansial maupun kelembagaan. Pertanggungjawabannya hanya secara lisan.

“Saya sebagai dewan pengawas hanya tunduk dengan apa yang diperintahkan rapat dewan gubernur,” ujarnya. “Saya tidak ingat, tapi untuk pertanggungjawaban cuma ada kuitansi penerimaan, itu hanya untuk proses bantuan hukum mantan Direktur BI.”

Dalam persidangan kemarin, Aulia mencabut isi berita acara pemeriksaan mengenai keterlibatan Paskah Suzetta, kini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebelumnya, hakim Made Hendra sempat membacakan pengakuan Aulia, Dalam rapat hearing dengan DPR, pemimpin sidang (Komisi IX), Paskah Suzetta, menyatakan ‘Kalau mau tuntas, itu ada biayanya. Karena anggaran DPR tidak mencukupi’.” Mendengar itu, buru-buru Aulia menyahut, “Tidak, Yang Mulia, saya sudah mencabut BAP tersebut.” Dia tak menjelaskan alasan pencabutan itu. DWI WIYANA I CHETA NILAWATY

KUCURAN UNTUK SELAIN DPR

Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia berasal dari setoran 5 persen uang sumber daya manusia seluruh bank di Indonesia. Dana yayasan yang dialokasikan untuk proses bantuan hukum mantan pejabat Bank Indonesia sebesar Rp 68,5 miliar.

Perinciannya:

1.       

Iwan Prawiranata: Rp 13,5 miliar

2.       

Sudradjad Djiwandono: Rp 25 miliar

3.       

Paul Sutopo, Heru Supraptomo, Hendro Budianto: masing-masing Rp 10 miliar

Siapa Menyelamatkan Paskah

Kejutan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mencabut isi berita acara pemeriksaan yang mengindikasikan keterlibatan Paskah Suzetta dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bank Indonesia ke anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Saat itu Paskah adalah pemimpin sidang Komisi IX yang membahas amendemen Undang- Undang Bank Indonesia. Dia sempat bilang soal “ada biayanya”. Inilah kutipannya.

HAKIM MADE HENDRA:
MENGUTIP BERITA ACARA PEMERIKSAAN AULIA:

“Sempat ada pengakuan bahwa dalam rapat hearing dengan DPR, pimpinan sidang, Paskah Suzetta, menyatakan, ‘Kalau mau tuntas, itu ada biayanya karena anggaran DPR tidak mencukupi’.”

AULIA POHAN:
DALAM PERSIDANGAN, TANPA PENJELASAN LEBIH LANJUT

Tidak, Yang Mulia, saya sudah mencabut berita acara pemeriksaan tersebut.”

DALAM BERKAS PEMERIKSAAN SEBELUM DICABUT

“Saya mengartikan perkataan Paskah sebagai berikut: untuk menyelesaikan permasalahan penyelesaian BLBI, amendemen Undang- Undang BI, dan penyelarasan undang-undang yang terkait dengan BI, harus menyediakan dana yang besar untuk kegiatan-kegiatan yang disetujui DPR, khususnya Komisi IX.”

PASKAH SUZETTA:
MENOLAK MEMBERIKAN KETERANGAN, TERMASUK KEPADA MAJALAH TEMPO, 7-13 JULI 2008

“Saya tidak akan memberikan komentar. Saya tak ingin memindahkan ruang sidang pengadilan ke halaman media.”

HAMKA YANDHU
ANGGOTA KOMISI IX SAAT ITU

Saya disuruh Antony (Zeidra) dan Paskah Suzetta) untuk membagi-bagikan uang tersebut ke fraksi-fraksi yang ada di Komisi IX.”

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan