Politisasi Penegakan Hukum

Pada 15 Oktober 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bansos Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Sebelumnya KPK telah menetapkan pengacara senior O.C Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap M. Yagari Bhastara, advokat pada kantor O.C Kaligis, beserta seorang panitera dan 3 hakim PTUN Medan. M. Yagari Bhastara diduga memberikan sejumlah suap kepada 3 hakim PTUN Medan terkait dengan gugatan yang sedang diajukan Kantor Hukum O.C Kaligis. O.C Kaligis mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat PTUN Surat Perintah Penyelidikan Kasus penyelewengan dana Bansos dan dana bantuan bawahan di Sumatera Utara.

Patrice Rio Capella diduga menerima pemberian sejumlah hadiah untuk membantu pengurusan perkara korupsi Bansos Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Nama Patrice Rio Capella menambah panjang daftar Anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

Ditangkapnya O.C Kaligis (Ketua Mahkamah Partai Nasdem) dan Patrice Rio Capella (Sekjend Partai Nasdem) atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana bansos Sumatera Utara, menggambarkan adanya persoalan serius dalam politik dan penegakan hukum di Indonesia. Patrice Rio Capella dianggap memiliki peran dan posisi yang strategis untuk mengintervensi kasus yag sedang ditangani Kejaksaan. Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa Jaksa Agung H.M Prasetyo merupakan kader partai Nasdem.

Kasus ini memberikan kita pelajaran berharga bahwa penegkan hukum harus dipisahkan dan terbebas dari berbagai urusan/kepentingan politik. Menarik penegakan hukum kedalam episentrum praktik politik hanya pada akhirnya hanya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum menjadi imparsial dan cinderung menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memegang kendali atau kekuuatan politik tertentu. Pemerintah harus mengevaluasi kembali posisi atau jabatan strategis dibidang hukum agar terbebas dari kepentingan politik tertentu jika ingin pemberantasan korupsi berjalan optimal.

ARADILA CAESAR IFMAINI IDRIS, Peneliti Hukum ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan