Polri Belum Cegah "SJ"; KPK Seharusnya Dilibatkan

Seseorang berinisial SJ, yang diduga Syahril Johan, belum diminta dicegah atau dilarang bepergian keluar negeri oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. SJ berstatus sebagai orang bebas karena belum ada dugaan tindak pidana yang dikenakan kepadanya.

Inisial SJ muncul dalam pertemuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan Komisi III (Bidang Hukum) DPR di Jakarta, Kamis (8/4). SJ diduga terkait perkara makelar kasus perpajakan, pencucian uang, dan korupsi yang melibatkan mantan pegawai golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus HP Tambunan. SJ dikenal dekat dengan MP, mantan perwira tinggi Polri (Kompas, 9/4).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jumat, mengakui, Polri belum bisa mencegah SJ. ”Seseorang dicekal (cegah dan tangkal) jika melakukan pidana, ditakutkan melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti,” ujarnya di Jakarta. SJ belum ditetapkan terlibat tindak pidana.

Adapun terhadap inisial MP, Aritonang menyanggah, ia jenderal berbintang tiga. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebelumnya menyebut MP adalah perwira tinggi Polri. Ia diduga Komisaris Jenderal (Purn) Makbul Padmanegara.

Makbul, mantan Wakil Kepala Polri, kepada Kompas.com, mengakui mengenal SJ. Namun, ia tidak terlibat dugaan makelar perkara di Mabes Polri. Ia juga meminta masyarakat jangan terjebak dengan cerita Susno Duadji.

Aritonang tak menjawab tentang penunjukan SJ sebagai anggota fungsional Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.

KPK dilibatkan
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta seharusnya dilibatkan untuk menangani kasus perpajakan Gayus Tambunan, khususnya jika terkait dengan aparat Polri dan kejaksaan. Dengan demikian, polisi dan kejaksaan dapat fokus menangani tindak pidana lainnya.

”Akan lebih positif penerimaan masyarakat kalau pelaku mafia pajak yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan ditangani KPK. Artinya, obyektivitas lebih terjamin,” kata anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Jumat.

Menurut Mas Achmad, pelibatan KPK bisa dilakukan melalui rapat koordinasi antarpimpinan ketiga lembaga penegak hukum. ”Saatnya tepat untuk menggelar rakor antara pimpinan KPK, Kepala Polri, dan Jaksa Agung, dengan agenda penegakan hukum kasus Gayus. Jadi, di mata publik, kasus bisa diselesaikan seadil-adilnya dan seindependen mungkin,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menambahkan, ada dua kali hambatan jika kasus Gayus ditangani kepolisian. Hambatan pertama, terjadi saat proses penyidikan oleh kepolisian. Publik sulit percaya polisi bisa menanganinya secara independen.

Hambatan kedua, terjadi di fase penuntutan oleh kejaksaan karena ada oknum jaksa yang diduga juga terlibat. Sebab itu, menurut Febri, lebih baik jika kasus korupsi yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan dilimpahkan ke KPK. ”Satgas bisa berperan menjembatani pelimpahan kasus dari polisi ke KPK,” katanya.

Komisi III DPR juga didesak untuk menyerahkan nama-nama yang diduga sebagai makelar kasus pajak, seperti diungkapkan Susno Duadji, ke KPK untuk ditindaklanjuti. KPK harus mengambil alih kasus itu untuk menjamin tuntasnya pengusutan dan obyektivitas penanganan kasus.

”Kasus itu harus ditangani KPK. Polisi tidak usah sama sekali. Kenapa harus KPK? Karena itu menyangkut petinggi kepolisian. Jika ditangani internal polisi, pasti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Jumat di Jakarta.

Menurut Saldi, yang juga penggiat antikorupsi, KPK bisa mengambil alih kasus Gayus sejak awal. KPK memiliki fungsi supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Sebaliknya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Martin Hutabarat, berharap ada batas waktu bagi penegak hukum untuk mengusut dugaan makelar kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. Sebab, duduk perkara kasus itu sudah jelas, berikut mereka yang diduga terlibat.

Batas waktu ini, kata Martin, Jumat di Jakarta, perlu diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Beri saja waktu tiga atau empat bulan untuk menyelesaikan pengusutan kasus ini. Jika gagal, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab, misalnya dengan mengundurkan diri,” tutur Martin.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo menambahkan, Presiden Yudhoyono juga perlu mengevaluasi menterinya, juga pejabat eselon I dan II.

Adapun Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas untuk memastikan kasus Gayus diusut tuntas, termasuk aliran dana kasus itu dan siapa saja yang terlibat.

Partai Golkar, kata Bambang, juga akan mengusulkan pembentukan Pansus Mafia Pajak, yang merupakan gabungan dari anggota Komisi III dan Komisi XI. (AIK/NWO/WAD/DWA/ ONG/ANA/WHY/WKM)
Sumber: Kompas, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan