Polri Dinilai Sulit untuk Transparan

Pihak Kepolisian Negara RI dinilai sulit transparan untuk menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait dengan 17 rekening anggota kepolisian dan besarannya. Hal itu justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat sehingga membuat kredibilitas kepolisian semakin rendah.

Hal itu diungkapkan Ketua Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis di Jakarta, Rabu (9/2). Atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), Polri memang berhak melakukan perlawanan secara hukum. Namun, dilihat dari sisi upaya menciptakan tata kelola yang baik (good governance), perlawanan Polri secara hukum atas putusan KIP bukan sinyal atau isyarat positif karena tak menunjukkan keseriusan Polri untuk transparan.

Seperti diberitakan, Majelis Komisioner KIP memerintahkan Polri memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri, termasuk besaran jumlahnya ke Indonesia Corruption Watch. Atas putusan itu, Polri akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompas, 9/2).

Hal senada diungkapkan pengamat hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara. Penyampaian informasi rekening anggota Polri itu sebenarnya momentum meningkatkan kredibilitas dan transparansi Polri.

Rekening itu juga belum tentu memiliki unsur atau indikasi pidana sehingga Polri sebaiknya membukanya kepada publik. Hakim menambahkan, Polri punya argumentasi hukum sendiri untuk mengajukan banding. Namun, proses hukum juga menganut asas manfaat demi kepentingan orang banyak, demi proses hukum yang tak bertele-tele, dan demi rasa keadilan masyarakat.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Polri tetap akan mengajukan banding kepada PTUN. Rekening anggota Polri itu dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan itu merupakan dokumen untuk kepentingan penyelidikan. (fer)
Sumber: Kompas, 10 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan