Polri-Jaksa Serang Balik Susno

Suara sumbang Komjen Pol Susno Duadji tentang makelar kasus (markus) pajak di internal Polri menjadi peluru serangan balik bagi mantan Kabareskrim itu. Karir jenderal bintang tiga tersebut bahkan terancam di ujung tanduk. Setelah mantan anak buahnya di Bareskrim melaporkan Susno karena pencemaran nama baik, para jaksa kasus Gayus Tambunan akan menempuh hal yang sama.

Kemarin (22/3) Susno diperiksa secara maraton di Mabes Polri. Mantan Kapolda Jawa Barat itu baru keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung TNCC sekitar pukul 22.10. "Status saya terperiksa," katanya sebelum meninggalkan Mabes Polri.

Susno mengaku hanya diperiksa soal pernyataannya di berbagai media mengenai indikasi markus dalam perkara penggelapan pajak Gayus. Dia belum diperiksa soal pengaduan pencemaran nama baik. "Ini masalah profesi saja," ujarnya.

Pemeriksaan malam hari kemarin adalah lanjutan pemeriksaan pagi yang dimulai sejak pukul 9. Susno didampingi pengacara Henri Yosodiningrat. Pada pemeriksaan pagi, Susno keluar dari Mabes pukul 11 dan datang lagi pukul 18.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun koran ini, penyidik Propam minta Susno kembali hadir pada Rabu nanti. Pemeriksaan tadi malam dilakukan karena Kapolri membutuhkan data lengkap untuk bertemu dengan Satgas Antimafia Kasus pagi ini. Rencananya, satgas bertemu dengan Kapolri pukul 9 pagi sebelum melapor kepada presiden sorenya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan Propam untuk klarifikasi pernyataan Susno. "Misalnya soal uang Rp 24,6 miliar itu yang diisukan dibagi. Tapi, Pak Susno mengklarifikasi bahwa tidak ada ucapan itu (dibagi-bagi)," katanya.

Hasilnya, tambah Edward, menunggu tim tuntas menjalankan pemeriksaan. "Kita berharap secepatnya agar kasus ini tidak berlarut-larut. Data dari Pak Susno sangat berharga," ujarnya.

Secara terpisah, kemarin Kejagung mengadakan jumpa pers menyangkut pernyataan Susno. Jaksa peneliti perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan berencana melaporkan Susno. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Rencana itu berkaitan dengan tudingan jaksa terlibat dalam pencairan dana Rp 25 miliar di Bank Panin yang sebelumnya diblokir. "Jaksa peneliti tidak pernah memberikan petunjuk agar blokir dibuka," kata Cirus Sinaga, salah seorang jaksa peneliti, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, kemarin.

Jaksa peneliti benar-benar terusik oleh pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan jaksa. Bahkan, mereka dituding kecipratan suap Rp 9 miliar. "Tidak pernah kami berpikir untuk mengetahui (uang) itu, apalagi menerima. Saya atau kami (jaksa peneliti, Red) disuap, itu tidak ada," tegas Cirus.

Saat menyampaikan keterangan tersebut, tim jaksa peneliti perkara Gayus komplet. Selain Cirus, jaksa peneliti lain adalah Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Turut mendampingi mereka adalah Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Cirus mengaku sedih karena ada tuduhan suap tersebut. Hal itu, menurut dia, mencoreng dan menurunkan citra aparatur kejaksaan. "Kami menjadi rendah di depan pimpinan," katanya. Saat Cirus berbicara tentang kesedihan, jaksa Eka Kurnia menyeka air matanya.

Empat jaksa peneliti itu kini meminta izin kepada pimpinan kejaksaan untuk melakukan pengaduan tertulis atas dugaan pencemaran nama baik. Pengaduan akan diajukan melalui penyidik Mabes Polri.

Awalnya, Cirus tidak langsung menyebut Susno sebagai pihak yang akan dilaporkan. Alasannya, dia tidak mengetahui secara langsung pemberitaan di media. "Saya tetap memegang asas praduga tak bersalah. Saya akan kumpulkan barang bukti dulu," kilah Cirus yang kini menjabat Aspidsus Kejati Jateng itu.

Namun, saat didesak, Cirus tidak bisa memungkiri telunjuk akan diarahkan kepada jenderal bintang tiga Polri yang nonjob itu. "Katanya di TV, Pak Susno (yang mengatakan). Saya tidak lihat sendiri," urai jaksa yang menangani perkara Antasari dan Muchdi Pr itu.

Jika benar mengajukan gugatan tersebut, mereka menyusul langkah Brigjen Raja Erizman (direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri) dan Brigjen Edmon Ilyas (mantan Dir II yang sekarang menjabat Kapolda Lampung).

Keduanya lebih dulu mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Susno dengan pasal berlapis. Misalnya, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat (1), pasal 311, pasal 319 KUHP. Dalam laporannya, beberapa barang bukti seperti kutipan-kutipan di media cetak dan elektronik dilampirkan.

Selain gugatan pencemaran nama baik, Cirus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan melakukan gugatan perdata. "Kalau asal (bicara) seperti ini, betapa hancurnya perasaan penegak hukum," katanya.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, gugatan yang akan diajukan bersifat perseorangan terhadap perseorangan. "Bukan institusi terhadap institusi. Ini perseorangan. Sekarang baru minta izin pimpinan," ujarnya, meluruskan.

Dalam kesempatan itu, jaksa peneliti menguraikan kronologi perkara terdakwa Gayus. Awalnya, pada 7 Oktober 2009, jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Gayus. Dia disangka dengan pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang (money laundering), dan penggelapan. Kemudian, jaksa menyatakan berkas belum lengkap dan memberikan petunjuk (P-19) pada 21 Oktober 2009.

Menurut analisis jaksa, Gayus seorang PNS pada Ditjen Pajak yang memiliki rekening Rp 25 miliar di Bank Panin. Itu dasar diberikannya tiga sangkaan. Namun, setelah dipelajari, dalam berkas perkara diketahui pemilik uang adalah Andi Kosasih, pengusaha properti dari Batam.

Andi dan Gayus bertemu tahun 2002 dalam sebuah penerbangan. Mereka sepakat bekerja sama mencari tanah untuk pembangunan ruko di Jakarta Utara. Total biaya USD 6 juta. Mereka membuat perjanjian tertulis pada 25 Mei 2008. Dana itu diserahkan secara tunai dalam enam tahap.

Rinciannya, USD 900 ribu pada 1 Juni 2008, USD 650 ribu pada 15 September 2008, USD 260 ribu pada 27 Oktober 2008, USD 200 ribu pada 10 November 2008, USD 500 ribu pada 10 Desember 2008, dan USD 300 ribu pada 16 Februari 2009. Total yang sudah diserahkan USD 2.810.000. "Menurut keterangan mereka, (perjanjian) itu didaftarkan ke notaris," kata Cirus.

Namun, jaksa mencurigai adanya dana Rp 370 juta dari pihak ketiga, yakni PT Mega Karya Garmindo (MKG), untuk pengurusan pajak. Uang masuk dua tahap melalui rekening Bank BCA, yakni Rp 170 juta pada 21 September 2007 dan Rp 200 juta pada 15 Agustus 2008. Selain itu, PT tersebut sudah bubar. "Pengurusan pajak tidak dilakukan GT. Jaksa minta supaya Rp 370 juta disita. Ini masuk penggelapan," jelas Cirus.

Kemudian, dalam sidang di PN Tangerang, jaksa memberikan tuntutan hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Alasannya, uang tersebut belum dinikmati dan masih ada dalam rekening. Tapi, majelis hakim memvonis bebas Gayus. "Atas putusan tersebut, jaksa akan mengajukan kasasi," imbuh Didiek Darmanto. (fal/rdl/jpnn/c1/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan