Polri Minta 29 Laporan Perpajakan
Tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta laporan hasil analisis terhadap 29 petugas pajak yang menangani permohonan keberatan dan banding 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Permintaan itu disampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 107 pegawai pajak yang menangani atau meneliti permohonan keberatan dan banding.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (13/4). ”Terkait dengan perkembangan penelitian terhadap 19 wajib pajak, telah diperiksa 107 pegawai pajak yang menangani permohonan keberatan dan banding,” kata Anton.
Akan tetapi, Anton tidak dapat menyampaikan 19 nama perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus HP Tambunan tersebut. ”Itu belum dapat disampaikan,” katanya.
Terkait permintaan laporan hasil analisis (LHA) 29 petugas pajak yang menangani proses keberatan dan banding terhadap 19 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus HP Tambunan, menurut Anton, PPATK belum memberikan LHA tersebut.
Secara terpisah, Kepala PPATK Yunus Husein mengakui, Polri telah meminta LHA petugas pajak terkait dugaan kasus mafia pajak. ”Saya baru terima permohonannya dan saya minta prosesnya dipercepat,” katanya.
Menurut Yunus, dalam dugaan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan, memang ada indikasi tindak pidana penyuapan dan pencucian uang. Oleh karena itu, penanganan terhadap kasus Gayus itu masih terus dilakukan.
Sebelumnya, PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pertengahan Februari 2010, sebenarnya juga telah menyampaikan 42 transaksi mencurigakan aparat pajak.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, pernah meminta penegak hukum, baik Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun Kejaksaan Agung, menyelidiki temuan transaksi mencurigakan petugas pajak.
Temuan PPATK itu, lanjut Bambang, terkait dengan sejumlah transaksi mencurigakan dari pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Transaksinya berkisar Rp 500 juta sampai miliaran rupiah. Bahkan, ada transaksi mencurigakan yang mencapai Rp 27 miliar (Kompas, 19/2).
Tenaga ahli
Dalam penelitian dokumen pajak dan dokumen putusan banding pengadilan pajak, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pajak dari Pusat Pendidikan dan Latihan Pajak. ”Tim penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pajak dari Universitas Indonesia,” kata Anton.
Selain itu, lanjut Anton, tim penyidik Polri juga berkoordinasi dengan penyidik KPK (9 personel) dan BPKP (10 personel) untuk meneliti dokumen pajak dan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses banding 19 perusahaan wajib pajak di pengadilan pajak.
”Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait petugas pajak yang diduga menyimpang dalam penanganan proses keberatan dan banding pajak,” lanjut Anton. (FER)
Sumber: Kompas, 14 April 2011