Polri Periksa Grup Bakrie; Terkait Pengakuan Gayus Terima Uang

Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan terus berlanjut. Saat ini tim independen memusatkan perhatian kepada pihak-pihak yang menjadi sumber dana haram Gayus. Mereka akan memeriksa sejumlah pihak yang disebut Gayus mengirimkan uang ke rekening miliknya.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi memastikan, semua nama yang disebut Gayus akan diperiksa. Termasuk, beberapa anak perusahaan Grup Bakrie, seperti PT Bumi Resouces Tbk, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). ''Ya, pasti kami akan mintai keterangan,'' kata Ito saat mendampingi Kapolri menyerahkan laporan keuangan di gedung BPK, Jakarta, kemarin (3/6).

Saat diperiksa tim independen, Gayus mengaku bahwa pada 2008 dirinya pernah menerima USD 500 ribu dari KPC sebagai jasa mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak 2001-2004 yang tertahan di Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office, Gambir, Jakarta. Menurut Gayus, tertahannya SKP itu disebabkan masalah penetapan kurs mata uang. Selain itu, Gayus mengatakan menerima USD 500 ribu dari PT Bumi Resources untuk berkoordinasi dengan panitera pengadilan pajak guna memenangi proses banding perusahaan itu.

Pegawai Ditjen Pajak yang telah dipecat itu juga mengaku pernah menerima USD 2 juta dari KPC dan PT Arutmin untuk meneliti laporan keuangan dan pembukuan terkait dengan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak terutang pajak penghasilan (PPh) kedua perusahaan tersebut dalam rangka sunset policy.

Namun, menurut Ito, semua itu baru pengakuan satu pihak saja. Polri belum memiliki alat bukti kuat untuk menyeret sejumlah perusahaan yang main mata dengan Gayus tersebut. Karena itu, Polri berencana segera mengonfrontasi Gayus dengan perusahaan-perusahaan itu. ''Datanya masih dikumpulkan. Nanti dibikin berita acara konfrontasi. Untuk klarifikasi di mana diserahkan, siapa saksinya, dananya dikirim lewat apa,'' jelasnya.

Jika tidak ada bukti, perusahaan itu tentu tak akan diproses hukum. Jika ada bukti kuat, mereka bisa menjadi pesakitan.''Kami akan transparan,'' ujar Ito.

Pengacara Gayus, Pia Nasution, membenarkan bahwa kliennya pernah berurusan dengan sejumlah perusahaan besar Grup Bakrie. ''Memang pernah mengurusi. Tetapi, detailnya seperti apa, saya tidak bisa sampaikan kepada media,'' kata Pia.

Tetapi, pengakuan Gayus soal pemberian uang pelicin untuk kelancaran kasus pajak salah satu anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk, yakni KPC, langsung dibantah. Dileep Srivastava, senior vice president investor relations PT Bumi Resources Tbk, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.

Menurut Dileep, reputasi Bumi Resources dan perusahaan di bawahnya dikenal di dalam negeri dan dunia internasional. Mereka juga menjalankan good corporate governance. ''Tidak ada cara-cara seperti yang dituduhkan. Kami berharap, penyidikan polisi atas Gayus bisa mengungkap kebenarannya,'' kata Dileep kemarin.

Secara terpisah, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta pengusutan tuntas terkait dengan dugaan perusahaan yang menyetor uang kepada Gayus. Selain sudah ada pengakuan dari tersangka, jumlah rekening Rp 28 miliar bisa menjadi bukti.

''Kalau ada perusahaan-perusahaan yang terbukti memberikan uang kepada Gayus untuk mendapatkan fasilitas secara melawan hukum, penyidik harus mendalami dengan memanggil saksi-saksi tambahan. Itu memperkuat pengakuan Gayus,'' kata anggota Satgas Mas Achmad Santosa kemarin.

Dia menjelaskan, setelah memanggil saksi dan mendapatkan alat bukti, Polri tidak boleh ragu menindak. ''Setelah itu, harus segera ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Peran semua pihak harus diungkap.''

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pihaknya sudah mengkaji berbagai fakta maupun pernyataan Gayus. Dalam pengusutan kasus Gayus, Ditjen Pajak berkoordinasi dengan polisi. ''Jika polisi membutuhkan data, kami siap memasok. Kami mendengar Gayus mengaku menerima uang dari perusahaan-perusahaan besar. Itu spektakuler,'' ujarnya. (rdl/luq/zul/owi/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan