Polri Selidiki Kasus Pajak Dua Politikus Golkar

Bareskrim Mabes Polri siap mem-back up Ditjen Pajak dalam menangani kasus penggelapan pajak. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan bahwa pihaknya siap memanggil paksa apabila para pengemplang pajak tidak memenuhi panggilan.

''Bila (mereka) tidak memenuhi panggilan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red) Pajak, Dirjen Pajak akan meminta bantuan Polri untuk melakukan upaya paksa. Sifatnya memberi peringatan,'' tutur Ito seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III (bidang hukum) DPR kemarin (22/2).

Tidak hanya upaya paksa, kata Ito, Polri bisa mencekal pengemplang pajak agar tidak melarikan diri. ''Polri mem-back up sepenuhnya dan serius menangani kasus itu,'' tegas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini. Meski begitu, lanjut Ito, sampai kemarin belum ada order dari Dirjen Pajak untuk memanggil paksa dan mencekal para penunggak pajak.

Ito menuturkan, saat ini sejumlah langkah penyelidikan sudah dilakukan bersama antara PPNS Pajak dan Korwas PPNS dari Mabes Polri. Beberapa perusahaan dibidik . Termasuk, perusahaan milik pengusaha dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, yakni PT KPC (Kaltim Prima Coal). ''Kami bergerak atas perintah Dirjen Pajak,'' katanya.

Mengapa KPC dulu yang disidik, padahal pengemplang pajak tidak hanya KPC? Bukankah sejumlah BUMN juga dilaporkan mengemplang pajak? Ito enggan menjawab. Dia langsung menghindar. ''Ya, jangan tanya saya dong. Itu kan bagian Dirjen Pajak. Itu bukan domain Polri. Kami hanya memberi dukungan,'' jawabnya.

Selain menyelidiki KPC, Ito menegaskan bahwa Bareskrim juga mengusut kasus dugaan penggelapan pajak oleh dua politikus Partai Golkar. Yakni, Setya Novanto (ketua Fraksi Partai Golkar) dan Idrus Marham (Sekjen DPP Partai Golkar dan ketua Pansus Hak Angket Century). Ito mengatakan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Bareskrim masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta.

''Kan ada laporan terhadap mereka (Setya dan Idrus, Red). Masalah pajak dan masalah lain. Karena ada laporan, Polri harus menindaklanjuti,'' tutur Ito. ''Kalau sudah ditemukan alat bukti yang kuat, kasus itu akan naik ke tahap penyidikan,'' tambahnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengisyaratkan bakal mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Menurut dia, law enforcement atau penegakan hukum menjadi salah satu strategi untuk mengejar target setoran pajak Rp 1.000 triliun pada 2013. Law enforcement, lanjut dia, dimulai dari imbauan, konseling, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

Tjiptardjo memisalkan dirinya selaku Dirjen Pajak sebagai peternak ayam petelur. "Kami ini ibarat peternak ayam petelur. Kami butuh telurnya saja, tidak butuh ayamnya. Tapi, kalau ayamnya sudah dikasih makan, kotek-koteknya kencang, tapi kok tidak mau bertelur, ya terpaksa, ayamnya akan kami potong, he... hee," katanya. (aga/owi/oki/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 23 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan