Polri Tantang Denny Buktikan Soal Adanya Mafia Hukum dalam Laporan PPATK

Mabes Polri terusik oleh pernyataan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Denny Indrayana tentang penyelidikan rekening Polri. Denny ditantang untuk membuktikan pernyataannya soal dugaan adanya mafia hukum dalam laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

''Kami bertanya bagaimana Pak Denny bisa simpulkan kalau rekening itu terkait mafia hukum. Kalau ada bukti, bawa ke kami. Akan kami ungkap,'' ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta kemarin (30/7).

Pernyataan Edward itu menanggapi komentar Denny kepada sejumlah wartawan pada Kamis (29/7). Denny menjelaskan bahwa Kapolri sudah dipanggil SBY pada 24 Juli 2010 dan diperintahkan untuk memperjelas keterangan penyelidikan rekening para perwira polisi. Dalam pesan singkat yang dikirimkan ke wartawan, Denny menyebut ada dugaan praktik mafia hukum dalam kepemilikan rekening di kepolisian (Jawa Pos, 30/7).

Menurut Edward, setelah menerima laporan dari PPATK, polisi melakukan berbagai metode pembuktian. Hasilnya diumumkan kepada masyarakat beberapa waktu lalu. Namun, penjelasan itu dinilai tidak cukup lengkap dan detail.

''Saya tidak mau menjadi korban, dituntut pemilik rekening karena nama baiknya tercemar atau dituntut bank karena membuka rahasia bank. Itu dilarang undang-undang dan memengaruhi kepercayaan nasabah,'' kata Edward.

Jenderal bintang dua itu meminta Denny bersedia datang ke Mabes Polri untuk membicarakan pernyataannya itu. ''Mari duduk bersama, lalu kita ungkap kalau memang ada data (yang menguatkan dugaan Denny itu, Red)'' katanya.

Bagaimana pernyataan bahwa penjelasan Kapolri kurang lengkap? ''Kalau yang dimaksud Pak Denny sebagian, saya jawab ya. Ada dua transaksi terkait pidana di sana. Tapi, kalau disebutkan seluruhnya terkait kasus mafia hukum, saya undang dengan hormat Pak Denny datang ke Mabes Polri membawa data untuk mendukung SMS itu,'' ujar Edward.

Edward menyatakan bahwa Polri tidak tersinggung oleh pernyataan Denny tersebut. ''Kami tidak perlu tersinggung,'' katanya lagi.

Menurut mantan tenaga ahli Lemhanas itu, penyelidikan terhadap 21 rekening perwira tinggi Polri tersebut memang belum tuntas. ''Saya pernah sampaikan, ada empat rekening yang belum bisa dituntaskan. Dua karena dokumen belum lengkap, satu karena ikut pilkada, dan satu lagi karena yang bersangkutan meninggal dunia,'' tutur dia.

Edward menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sudah memberikan laporan lengkap kepada presiden terkait hasil penyelidikan itu. ''Saya pastikan sudah ada laporan. Kapan waktunya, saya tidak berwenang menjelaskan,'' katanya.

Mantan juru bicara penyidikan kasus bom Bali 1 itu meminta tidak ada lagi pihak yang melayangkan tudingan miring mengenai kepemilikan rekening tersebut tanpa alasan. Apalagi, pihak itu tidak mempunyai data. ''Kami minta jangan ada pihak-pihak yang memprovokasi lah, menyebutkan ada rekening Rp 700 miliar. Kalau punya data, serahkan data ke kami,'' tuturnya.

Edward membenarkan bahwa wakil Polri dalam unsur Satgas Antimafia Hukum Irjen Pol Herman Effendi mengundurkan diri. Hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi Herman dan bukan atas perintah Kapolri. ''Pak Herman via telepon menyampaikan ada laporan yang tidak sepaham, keluar kata-kata (dari Denny), kalau Anda (Herman) tidak sepaham, Anda mafia dong,'' kata Edward menirukan penjelasan Herman.

Edward juga menyatakan bahwa alasan Herman adalah alasan personal. ''Beliau mengajukan pengunduran diri. Alasannya, ada ketidaksepahaman terhadap satu masalah dengan Pak Denny,'' papar dia.

Namun, Edward mengatakan tidak mengetahui laporan apa yang dipertentangkan Herman dan Denny. Begitu juga saat ditanya apakah laporan itu terkait dengan upaya pengungkapan rekening gendut perwira Polri. ''Soal ada laporan, tapi ini internal satgas, saya tidak mau mencampuri,'' kata Edward.

Hingga tadi malam (30/7), Denny Indrayana belum bisa dihubungi. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan ke HP-nya tidak direspons. Menurut salah seorang anggota satgas yang lain, Yunus Husein, ada acara internal yang dihadiri Denny. ''Ada rapat penting,'' kata Yunus saat dikonfirmasi.

Yunus yang juga ketua PPATK tidak menjelaskan topik utama dalam rapat satgas tersebut. Termasuk apakah rapat juga membahas pengunduran diri Irjen Pol Herman Effendy dari unsur satgas dan silang pendapat antara Denny dan Polri. ''Nanti saja, ya,'' ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Herman dari satgas. ''Belum ada (laporan). Tanya saja sama ketua satgasnya,'' ujar Sudi di istana kemarin. Ketua Satgas Antimafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto juga belum bisa dikonfirmasi.

Secara terpisah, konflik satgas dengan Polri dinilai semakin menguntungkan mafia hukum. ''Sejak awal, fungsi kehadiran satgas memang tidak jelas. Tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada,'' ujar aktivis Gerakan Indonesia Bangkit Adhie M. Masardi.

Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menilai, satgas digunakan Denny Indrayana untuk kepentingan popularitas pribadi. ''Lihat saja, ada sebagian yang dikomentari, ada yang tidak. Ada banyak sekali laporan masyarakat yang masuk ke satgas, tapi berapa yang ditindaklanjuti,'' katanya.

Adhie juga menyebut Denny tidak jantan dalam kasus rekening Polri. ''Saya tahu pasti yang kasih data ke ICW dan majalah Tempo itu Denny. Saya punya banyak sekali teman di Tempo dan ICW. Tanya saja sama mereka. Nah, setelah Tempo dilempar molotov, aktivis ICW dibacok, ke mana satgas?'' katanya.

Sejak lama, kata Adhie, hubungan satgas dengan Polri tidak harmonis. ''Ambil contoh kasus Gayus, seakan-akan yang hebat kan Denny. Padahal, sebelumnya mereka memang sudah janjian mau bertemu di Singapura dan Polri yang kerja,'' jelasnya.

Satgas juga dinilai digunakan untuk meredam kasus-kasus yang mendapatkan porsi perhatian publik sangat besar. ''Saya masih ingat, saat satgas sidak ke ruang tahanan Ayin (Artalyta Suryani, tersangka penyuapan jaksa, Red) di Rutan Pondok Bambu dan saat yang sama ada agenda pemeriksaan Sri Mulyani terkait dengan kasus Century,'' katanya.

Karena itu, Adhie dan teman-temannya di Petisi 28 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar satgas dibubarkan saja karena tidak ada aturan yang mendasari pembentukannya. ''Proses gugatannya masih jalan di MK dan sebentar lagi akan diputus,'' tandas dia. (rdl/sof/c4/ari)

Sumber: Jawa Pos, 31 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan