'Polri tidak Serius Tangani Kasus Ismoko'

Polri tidak serius menangani kasus tindak pidana, khususnya kasus korupsi. Terlebih yang menyangkut tindak pidana yang dilakukan anggotanya.

Buktinya, Polri tidak serius menertibkan orang-orang di tubuh Polri yang terlibat kasus korupsi Adrian Waworuntu, dan kasus illegal logging,'' kata anggota Fraksi Demokrat Komisi III DPR Benny Harman kepada Media, kemarin.

Benny menanggapi lambatnya penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Polri Brigjen Samuel Ismoko, dan 17 anak buahnya yang diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu. Adrian disebut-sebut menerima perlakuan istimewa saat diperiksa dalam kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru Rp1,3 triliun. Rabu (30/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Roki Panjaitan menghukum Adrian seumur hidup.

Menurut Benny, lambatnya penyidikan tindak pidana menerima suap dari tersangka korupsi yang diduga dilakukan Ismoko ini, jelas memengaruhi citra kepolisian di mata publik. ''Proses peradilan umum tidak juga terlaksana, padahal publik menunggu komitmen Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar memberantas korupsi yang dilakukan sipil maupun polisi.''

Benny mengkhawatirkan, mengambangnya penyidikan kasus tersebut.

Baik Benny, maupun rekannya di Komisi III DPR Almuzamill, tidak jelas pengusutan kasus suap itu akan menguatkan anggapan masyarakat, ada keterlibatan pejabat teras Polri di dalamnya. Masyarakat dengan mudah menilai, kasus ini dipendam agar Ismoko tidak buka mulut.

''Seharusnya kasus korupsi yang dilakukan sipil maupun anggota Polri segera disidik. Mengapa Adrian sudah selesai disidik, sedangkan yang menerima suap darinya, malah tidak disidik. Kasus suapnya diambangkan agar bisa dipetieskan,'' ujar Almuzammill.

Menunggu surat perintah
Dari informasi yang dihimpun Media, tidak jelas proses penyidik kasus suap tersebut karena belum adanya surat perintah baru dari Kapolri untuk menuntaskannya. Surat baru diperlukan, karena Irjen Dadang Garnida yang ditunjuk sebagai ketua tim penyidik, dalam kedudukannya sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah dimutasi. Ia kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan, Mabes Polri.

''Jadi, bukan karena diri saya sebagai Irjen Dadang Garnida yang ditunjuk sebagai ketua tim, tetapi diri saya sebagai Wakabareskrim. Jadi, setelah saya pindah menjadi Kepala Lembaga Diklat, tugas itu pun diemban Wakabareskrim baru,'' kata Dadang kepada Media.

Menurut Dadang, untuk menuntaskan kasus itu seharusnya Kapolri mengeluarkan surat perintah baru, yang menunjuk Wakabareskrim baru menangani kasus itu. Untuk memperjelas kasus suap itu dia mempersilakan Media mewawancarai Ketua Pelaksana Penyidikan Brigjen Hindarto.

Hindarto, yang juga Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri menyebutkan, pihak Badan Reserse Kriminal Umum Polri sebagai penyidik, masih menunggu surat perintah Kapolri. ''Belum ada penunjukan dari Kapolri melalui surat perintahnya bahwa Wakabareskrim baru yakni Irjen John Lalo, menggantikan Pak Dadang.,''

Soal dirinya yang telah memiliki surat perintah Kapolri sebagai ketua pelaksana penyidikan kasus itu, Hindarto mengatakan tugasnya telah dijalankannya dengan baik. Tapi, soal hasil peradilan pelanggaran etika yang sudah dilakukan terhadap Ismoko dan pengadilan pelanggaran disiplin terhadap 17 anak buah Ismoko, kata dia, belum tentu bisa dipakai sebagai dasar penyidikan. Yang jelas, kami masih menyelidiki, belum taraf penyidikan.''

Soal lambatnya penyidikan Ismoko, Hindarto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki informasi suap itu, dan itu tidak mudah.

Bagi Almuzamill, tidak adanya surat perintah baru dari Kapolri untuk Wakil Bareskrim Irjen John Lalo itu, makin menguatkan dugaannya kalau Polri memang tidak serius menangani kasus suap yang dilakukan anggotanya. (San/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan