Polwil didesak usut Bupati Ponorogo [13/07/04]
Sedikitnya 8 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ponorogo mendatangi Mapolwil Madiun, Senin (12/7). Mereka meminta supaya polwil bertindak tegas dengan 'menyeret' Bupati Ponorogo Markum Singodimejo dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tony Sunarto untuk diperiksa, terkait dugaan penyunatan 30 persen dana hibah Belanda sebesar Rp 6,47 miliar.
Selain bupati dan sekkab, menurut mereka Polwil Madiun juga harus berani menjadikan tersangka Ketua Gapensi Ponorogo Hadi Suryanto dan Asisten II Sekkab, Drs Ec Purwanto yang juga Ketua Komite Kabupaten sekaligus Kepala Bappeda ketika dana hibah Belanda sebesar Rp 6,47 miliar cair pada tahun 2001.
Semestinya, bupati, sekkab, ketua komite kabupaten dan ketua Gapensi Ponorogo yang harus diseret dan dijadikan tersangka. Jangan yang kelas teri saja yang dijadikan tersangka, sedang yang besar-besar dan merupakan pengambil kebijakan dibiarkan lolos, pinta Diono Suwito, Ketua LSM Anoraga di mapolwil, Senin (12/7).
LSM yang mendatangi Polwil Madiun, yakni LSM Anoraga, Forum Lintas Pelaku (FLP), Peduli, Amarta, Algheins, Tandu Pertiwi, Guna Bangsa, dan Estafet. Mereka datang ke mapolwil untuk melakukan klarifikasi dan minta supaya Polwil Madiun serius menangani kasus dana hibah Belanda yang diselewengkan.
Sebenarnya, 8 LSM tersebut ingin bertemu langsung Kapolwil Madiun Kombes Pol Drs Eddy Kusuma Wijaya SH MM. Namun, orang nomor satu di jajaran mapolwil itu sedang mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Firman Gani.
Akhirnya, 8 LSM diterima Kasubag Reskrim Kompol AS Warseno. Pertemuan tertutup tersebut berjalan sekitar satu jam.
Diono mengatakan, diambilalihnya kasus penyunatan dana SIGP sebesar 30 persen terhadap 86 SD/MI dan SMP/MTs di Ponorogo, jangan sampai ada muatan politis. Pengambil kebijakan -Komite Kabupaten- harus dijadikan tersangka.
Pasalnya berdasarkan SK Bupati Ponorogo Nomor: 218/2001 tanggal 26 April 2001, tentang susunan Komite Kabupaten disebutkan, pejabat-pejabat teras Pemkab Ponorogo itu masuk dalam jajaran komite. Dalam SK itu, bupati sebagai pelindung, sekkab selaku pengarah dua sekaligus pejabat sementara dinas pendidikan, dan Ec Purwanto sebagai Ketua Komite Kabupaten.
Merekalah yang mendominasi dan selalu mengambil kebijakan soal dana hibah Belanda. Sedang anggota komite lainnya tidak difungsikan dan perannya tidak ada.
Contohnya, Bendahara Komite Kabupaten, Sutini mengaku tidak tahu menahu soal pencairan dan penggunaan dana hibah Belanda. Tugas Sutini diambil alih Drs Djimikan selaku Kasi Kurikulum Diknas Pendidikan, tambah Daman Huri, dari LSM FLP.
Karena pejabat-pejabat teras Pemkab Ponorogo selaku pengambil kebijakan belum tersentuh, maka LSM memdesak polwil menyeret dan menindak sesuai hukum. Apabila polwil tidak berani, guru se Ponorogo akan menggerakkan massa.
Kami tidak ingin yang menjadi korban adalah kepala sekolah (kasek) penerima dana hibah sebagai tersangka. Soalnya, kasek-kasek yang menandatangani SPJ (surat pertanggungjawaban, Red). Kalau ini sampai terjadi, guru se Ponorogo akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Alun-alun, ancam Purwanir, asal LSM Peduli.
Para aktivis LSM ini juga mempertanyakan, mengapa polwil hanya menetapkan 8 tersangka, yang selama ini sebagai pengurus dan rekanan Gapensi kelas teri. Sedangkan Hadi Suryanto, serbagai Ketua Gapensi dan pejabat yang masuk Komite Kabupaten bebas dari hukum.
Ini ada apa, kok Ketua Gapensi dan pejabat-pejabat tidak termasuk sebagai tersangka, cetus Diono dengan nada tinggi.
Kapolwil Madiun Kombes Pol Eddy Kusuma Wijaya melalui Kasubab Reskim Kompol AS Warseno membantah penanganan kasus dana hibah lambat. Sebaliknya, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus itu.
Tanggal 16 Juli 2004 nanti, polwil akan memanggil pejabat diknas pusat untuk dimintai klarifikasi. Keterangan dari dinas itulah, diharapkan akan diketahui secara jelas soal dana hibah Belanda.
Kalau memang nanti ada bukti kuat pejabat-pejabat Ponorogo terlibat, bisa saja jadi tersangka. Kasus korupsi ini njlimet dan tidak seperti kasus penganiayaan atau judi togel, tegas Warseno. (fat)
Sumber: Surya, 14 Juli 2004