Polwiltabes Panggil Tujuh Rekanan Angkasa Pura
Polwiltabes Surabaya bertindak cepat menyelidiki dugaan permainan izin reklame di Bandara Juanda. Kemarin, Unit Tipikor Polwiltabes Surabaya langsung memanggil tujuh rekanan yang dinyatakan memenangi tender (beauty contest) yang diadakan PT Angkasa Pura I.
Ketujuh rekanan tersebut adalah PT Indonesia Advertising, CV Teamwork Advertising, PT Plasma Inti Media, PT Intan Tiara Mediatama, PT Ocxy Jaya Putra, PT Duprinta Advertising, dan PT Delta Indo.
Menurut Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo, pemanggilan tersebut untuk mendapatkan data awal penyelidikan mengenai hal tersebut.
Kami ingin mendapatkan bukti-bukti awal penyelidikan. Kalau memang kami temukan unsur pidana, maka statusnya bisa meningkat menjadi penyidikan, ujar Dedi.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan bahwa penyidik Polwiltabes Surabaya memanggil ketujuh rekanan tersebut untuk membandingkan harga terlebih dahulu. Dari situ bisa ditarik kesimpulan adakah yang tidak wajar dengan harga yang diberikan, ujar sebuah sumber di kepolisian.
Seperti diberitakan, diduga terjadi ada permainan pada tender reklame di area tollgate Bandara Juanda yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Bermula dari penunjukan langsung PT Angkasa Pura I kepada PT S untuk pengelolaan lahan di sekitar area tollgate yang notabene merupakan lahan paling strategis untuk beriklan (akses keluar masuk akan melihat billboard reklame yang dipasang di sana).
Paling tidak ada tiga kejanggalan terhadap lahan reklame seluas lebih dari 1.000 meter persegi tersebut. Pertama, soal perbedaan harga yang sangat njomplang dengan harga sewa lahan yang di-beauty contest-kan kepada perusahaan lain.
Untuk lahan yang disebut paling strategis, dihitung-hitung, PT S