Posisi Orangtua Lemah Hadapi PSB
Penerimaan siswa baru atau PSB menempatkan posisi masyarakat, terutama orangtua siswa, lemah saat berhadapan dengan sekolah. Masyarakat sering kali tidak berdaya dengan berbagai aturan atau persyaratan yang ditetapkan dalam PSB yang sebenarnya justru menghambat anak-anak usia sekolah mendapat layanan pendidikan yang baik.
Ketidakberdayaan orangtua menghadapi berbagai kebijakan dalam PSB itu terungkap dalam paparan temuan sementara yang disampaikan sejumlah orangtua siswa kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat peduli pendidikan di Jakarta, Selasa (19/6).
Orangtua mengalami kesulitan untuk mengungkapkan keluhan dalam layanan PSB karena tidak ada tempat untuk menyalurkan aspirasi terkait pelaksanaan PSB.
Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), mengatakan bahwa seharusnya dalam PSB tidak boleh ada hambatan atau diskriminasi, apalagi untuk anak usia wajib belajar.
Fitriani Sunarto, Kepala Program Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal, mengatakan bahwa hambatan bagi anak untuk menikmati layanan pendidikan ini terutama akan dirasakan masyarakat tidak mampu. Mereka sangat mengandalkan sekolah negeri reguler, tetapi daya tampung sekolah terbatas.
Untuk membantu masyarakat menangani masalah PSB, sedikitnya 18 LSM peduli pendidikan, antara lain di Jabodetabek, Jawa Barat, Banjarmasin, Manado, dan Lombok, membuka Posko Pengaduan PSB, salah satunya ICW/Aliansi Orangtua Peduli Transparansi Dana Pendidikan, telepon 021-7901885/7994005. (ELN)
Sumber: Kompas, 20 Juni 2007